25 radar bogor

Terkait Koruptor Dihukum Mati, DPR Respons Presiden Jokowi

JAKARTA-RADAR BOGOR,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan para koruptor bisa dihukum mati, asalkan ada masukan dari masyarakat luas. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan hukuman mati sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga tidak perlu ada masukan atau keinginan dari masyarakat.

“Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU Tindak Pidana Korupsi, jadi tidak harus kemudian dikehendaki oleh masyarakat,” ujar Nasir ‎di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).

Oleh sebab itu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Presiden Jokowi telah keliru memberikan hukuman mati jika ada usulan dari masyarakat. “Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,” katanya.

Nasir berujar, dalam UU Tipikor mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam dua kriteria yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam. Sehingga ‎koruptor yang melakukan korupsi pada dua kondisi itu, maka berdasar UU, layak dihukum mati.

Oleh sebab itu, Nasir menilai sebaiknya tidak perlu janji-janji. Sebab di satu sisi Presiden Jokowi malah memberikan grasi ke koruptor. Misalnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

“Perlu mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya,” ungkapnya.

Nasir menambahkan sebaiknya Presiden Jokowi konsisten dengan apa yang dikatakannya. Bukan perbuatannya malah sebaliknya. Seperti pemberian grasi ke koruptor tersebut. “Kita harap Presiden bicara soal korupsi tetap konsisten,” pungkasnya.

Hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Isi pasal itu adalah, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam UU Tipikor melalui mekanisme revisi di DPR.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, Jokowi menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.(JPS)