25 radar bogor

Kejaksaan Agung Soroti Dua Proyek Mangkrak di Leuwiliang dan Rumpin

Jalan-Gagal-Lelang
Satu unit kendaraan melintas di kawasan wisata Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Proyek pelebaran jalur tersebut mengalami gagal lelang. Hendi/Radar Bogor
Jalan-Gagal-Lelang
Satu unit kendaraan melintas di kawasan wisata Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Proyek pelebaran jalur tersebut mengalami gagal lelang. Hendi/Radar Bogor

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Dua proyek mangrak di wilayah Barat Kabupaten Bogor menjadi sorotan Kejaksaan Agung.

Dua proyek mangkrak yakni proyek peningkatan jalan Barengkok Pabangbon senilai Rp 12,5 Milyar di Kecamatan Leuwiliang dan proyek peningkatan Jalan Cicangkal-Maloko di Rumpin dengan nilai Rp3,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan, mustinya kontraktor proyek tersebut menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tender.

“Kalau kontraktor tidak menyelesaikan sebelum kontraknya habis. PPK nya harus mengambil tindakan agar tidak terjadi kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri.

Aparat penegak hukum, kata dia, baru bisa bertindak jika kontraknya telah habis.

Tentunya jika sudah demikian aparat penegak hukum khususnya Kejari Kabupaten Bogor harus mengawasinya.

“Aparat penegak hukum harus mengawasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.

Disisi lain, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya meminta Pemkab Bogor bertindak tegas dalam menangani pemborong yang nakal di Kabupaten Bogor.

Salah satunya AW-sapaan- Asep Wahyuwijaya menyoroti proyek mangkrak pada peningkatan jalan Barengkok Pabangbon.

“Banyak proyek yang mangkrak akibat kualitas pemborong di Bogor masih kerja asal-asalan. Kondisi ini harus menjadi PR besar Bupati untuk menyelesaikan persoalannya jangan sampai terulang kembali,” kata AW kepada wartawan koran ini, kemarin.

AW juga mengatakan, Dinas PUPR juga jangan terlalu menyederhanakan persoalan dengan mengatakan uang rakyat aman. Karena persoalannya aman atau tidak, uang rakyat wajib dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kesejahtraan rakyatnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Bogor Bibin Soebiantoro membenarkan jalan Barengkok-Pabangbon tak sesuai jadwal pengerjaan dan spesifikasi sehingga diputus kontrak kerjanya.

“Tak hanya diputus kontrak kerja, kontraktor proyek Jalan Barengkok- Pabangbon bakal di blacklist. Sebab, pengerjaanya tidak beres dan progresnya baru sepuluh persen,” tuturnya.

Tak hanya itu, Bibin juga mengungkapkan, pembangunan jalan di Cigudeg-Kiarasasi-Cisangku di Kecamatan Cigudeg yang dikerjakan oleh CV Kenzi Gigih Perkasa mengalami hal yang sama yakni di putus kontrak karena ditinggal kabur oleh kontraktornya.

“Untuk tahun ini proyek yang besar Barengkok-Pabangbon dan Cigudeg-Kiarasari-Cisangku. Nantinya kedua proyek tersebut dilanjutkan oleh kontraktor yang baru tahun depan dikerjakannya,” pungkasnya. (ded/net)