25 radar bogor

Eks Koruptor Ikut Pilkada 2020, PAN: Langkah KPU Benar

Ilustrasi KPU soal jadwal debat capres-cawapres.
KPU telah menentukan tema, jadwal, dan lokasi debat cawapres seperti yang akan kembali digelar pada Minggu (21/1/2024) mendatang.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan mantan narapidana kasus korupsi ikut di Pilkada 2020. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019.

Terkait hal itu, ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan memang seharusnya eks koruptor tidak perlu dilarang untuk ikut Pilkada 2020. Sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Tidak ada masalah,” ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).

Yandri menilai KPU akan melampaui kewenangannya jika melarang eks koruptor dalam PKPU.‎ Pasalnya dalam Undang-Undang Pemilu saja tidak disebutkan melarang bekas terpidana korupsi menjadi calon kepala daerah.

“‎Karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ. Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia, melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU,” imbuh Yandri.

Yandri juga menegaskan, dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pelarangan karena orang yang sudah menjalani hukuman, orang tersebut sudah menjadi masyarakat biasa.

Baca juga: Gerindra Minta DPD dan DPC Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang ‘Persyaratan Calon’. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.

Baca juga: Soal Eks Koruptor Ikut Pilkada 2020, Perludem: KPU Alami Dilema

Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam Pilkada. Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.‎(JPS)