25 radar bogor

PDAM Tirta Pakuan Desak Pemkot Bogor Naikan Pajak Air Tanah

Ilustrasi petugas PDAM
Ilustrasi
PDAM Tirta Pakuan
Perbaikan pipa PDAM

BOGOR-RADAR BOGOR, Meski telah memiliki PDAM Tirta Pakuan, tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan air tanah. Terlebih pajak air tanah yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terbilang rendah.

Oleh karenanya, PDAM Tirta Pakuan pun mendesak, agar Pemkot Bogor menaikkan pajak air tanah. Hal ini sedianya telah di dengar Wakil Wali Kota Dedie A Rachim saat menggelar pertemuan dengan Dirut BUMD se Kota Bogor, belum lama ini.

“Mendapatkan masukan dari PDAM untuk melakukan evaluasi terkait dengan penerapan pajak air tanah yang masih di bawah harga PDAM, jadi kalau menurut direksi PDAM tidak ada keadilannya,” paparnya.

Disamping itu juga, kata Dedie, harus melihat dari faktor keterjagaan lingkungan. Jika dengan posisi sekarang kecenderungan justru konsumsi air tanah meningkat atau tetap tinggi. “Nah itu kan seharusnya lebih banyak memanfaatkan air permukaan,” paparnya.

Ditemui terpisah, Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan menjelaskan, kenaikan pajak air tanah dapat mengurangi penggunaan air tanah.

“Sudah beberapa tahun ini kita bahas, bagaimana caranya supaya pajak air tanah itu sama dengan tarifnya kami,” kata Rino.

Rino menjelaskan, tarif PDAM Tirta Pakuan memiliki 18 kriteria, diantaranya golongan pelanggan S1 (sosial, rumah ibadah, dll) tarif 1-10 meter kubik (m³) Rp 800, lebih dari 10 m³ Rp 1000 dan lebih dari 20 m³ sebesar Rp 1.100. Untuk tarif rumah tangga 1 (R-1), berkisar mulai dari Rp 2000 hingga Rp 3.100 permeter kubik.

Tarif terbesar terdapat pada golongan Niaga 4 (N-4), yaitu sebesar Rp 12.000 hingga Rp. 22.000 permeter kubik. Kemudian, untuk golongan Industri 2 (I-2) berkisar dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000. “Kalau di rata-rata untuk semua golongan berarti tarif kita sekitar Rp 6.000 permeter kubik,” kata Rino.

Meskipun tak menyebut besaran pajak permukaan air tanah, ia menyatakan, pajak air tanah lebih rendah ketimbang tarif yang ditetapkan oleh PDAM Tirta Pakuan. Karena itu, ia mengatakan, rendahnya pajak air tanah berpotensi semakin banyaknya pengguna air tanah.

“Kalau misalnya pajak air tanah itu lebih rendah daripada kami pasti mereka (pengguna/perusahaan) bakal ambil air tanah. Walaupun secara higienis, kebersihan dan segala macam itu jauh lebih bagus air kami,” katanya.

Dengan kenaikan pajak air tanah, Rino menyatakan, PDAM Tirta Pakuan akan memperoleh tambahan pemasukan. Sebab, pengguna akan menggunakan PDAM Tirta Pakuan.

“Kalau misalnya dia pakai pdam dia bayar (ke kita) ya itu sih. Tapi kalau untuk bicara masalah buat lingkungan juga ya tentu di kami ini lebih bagus,” katanya.

Ia mengatakan, penurunan muka tanah yang jika dibiarkan akan mengakibatkan penurunan dataran tanah. Artinya, penurunan tersebut dapat membahayakan keberlangsungan bangunan yang ada.

“Kalau airnya udah ilang, tanah akan turun dan ini nggak bisa naik lagi ke atas gitu. Mau disuntik pakai teknologi apapun gak bisa naik karena udah turun selama ini itu yang dipertahankan (agar tidak turun),” tandasnya. (wil/c)