25 radar bogor

PKPU Disahkan, Mantan Koruputor Boleh Ikut Pilkada 2020

Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
ilustrasi KPU

JAKARTA-RADAR BOGOR,Pilkada 2020 sebentar lagi bakal dihelat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru, yang berisi tidak ada pelarangan mantan narapidana kasus korupsi.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, PKPU tersebut sudah disahkan‎. Sehingga sudah berlaku untuk Pilkada serentak di 2020 mendatang.

“Itu kan sudah disahkan, jadi sekarang sudah berlaku,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Namun demikian, KPU tetap mengimbau kepada partai politik sebaiknya tidak mencalonkan orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Namun hal itu sifatnya hanyalah imbauan saja, bukan pelarangan.

“Jadi di‎ Pasal 3A, kami meminta kepada partai politik untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor,” katanya.

Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.

Diketahui, PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang ‘Persyaratan Calon’. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

“Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” bunyi PKPU tersebut.

Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam Pilkada. Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut:

Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.