25 radar bogor

Biaya Kompensasi Dampak Negatif TPPAS Nambo Disepakati, Segini Besarannya

TPPAS Lulut Nambo
TPPAS Lulut Nambo
TPPAS-Nambo
: Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo yang akan digunakan oleh empat kota/kabupaten nantinya.

KLAPANUNGGAL-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama empat kota/kabupaten yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan menyepakati biaya Kompensasi Dampak Negatif (KDN) Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo. Besarannya yaitu Rp 12.000 per ton sampah yang dibuang.

Angka tersebut akan diakumulasikan dengan kuota sampah di TPPAS Nambo yang mencapai 3.300 ton per hari. Artinya, pemerintahan provinsi maupun pemerintah daerah yang membuang sampah ke TPPAS Nambo harus mengeluarkan rata-rata Rp39 juta perhari.

Jika diakumulasi, biaya KDN mencapai Rp1,1 miliar per bulan dan Rp14 miliar per tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Pandji Ksatriyadji mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil musyawarah.

Selain itu, sudah sesuai Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Sesuai undangan-undang dan aturan, kita sudah musyawarahkan,” kata Pandji.

Menurutnya, terdapat dua katagori dalam aturan KDN. Yakni desa yang terdampak langsung dan desa yang terdampak tidak langsung. Adapun desa terdampak langsung yakni, Desa Lulut dan Desa Nambo.

Sementara untuk desa terdampak tidak langsung yaitu Desa Bantarjati dan Leuwikaret di Kecamatan Klapanunggal dan Desa Gunung Putri di Kecamatan Gunung Putri.

Pandji menjelaskan, jumlah KDN iti bukanlah biaya total. Sebab, masih terbagi dalam sejumlah kategori, seperti fasilitas hingga infrastruktur jalan.

“100 persen dari KDN itu masih dibagi ke beberapa bagian, ada untuk perangkat desa juga,” ujarnya. (fin)