25 radar bogor

Ada Peraturan Menteri, 1000 Majelis Taklim di Depok Dikoreksi

DEPOK-RADAR BOGOR,Perkumpulan ngaji yang identik digelar kaum hawa : majelis taklim, wajib mendaftarkan diri di Kementerian Agama (Kemenag) Depok, Selasa (3/12). Berdasarkan data Kemenag Depok, majelis taklim se-Depok sedikitnya 1.000-an. Pembenahan ini merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Humas Kemenag Kota Depok, Lan Styawan mengatakan, masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim. Menurutnya, semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik, dan pengaturan database registrasi Kemenag.

Ini penting, kata Styawan, supaya masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim. Dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik. Terdaftarnya majelis taklim, akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Pembinaan yang dimaksud yakni, memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

Pembinaan, lanjut dia, termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut, PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Karena itu, perlu ada database bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar. Dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.

Di Kota Depok menurutnya, berdasarkan pendataan yang dilakukan Kemenag Kota Depok, jumlah majelis taklim mencapai 1.000 lebih. “Banyak, jumlahnya bisa sampai seribu lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Agama, Bidang Sosial Setda Kota Depok, D. Kamali mengatakan, belum mengetahui dengan jelas terkait rencana Kementerian Agama yang mengharuskan majelis taklim untuk mendaftarkan perkumpulannya. “Saya belum tau jelas info itu,” ucapnya.

Dia juga mengaku, tidak mengetahui jumlah pasti majelis taklim yang ada di Depok. Sebab, kewenangan untuk menghitung jumlah majelis taklim berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita memang sudah mencoba mendata tapi dari setiap kelurahan belum pada masuk datanya,” jelasnya.

Adanya kebijakan tersebut, Majelis Taklim Al Awabin yang berdomisili di Kelurahan Cinere mengaku, akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, jika harus memilih sebaiknya peraturan tersebut tidak dilaksanakan.

Anggota Majelis Taklim Al Awabin, Dalma Suci mengaku, keberatan jika harus memferifikasi data majelis taklim. “Kegiatan agama kenapa harus di kotak-kotakan, kami tidak sepakat,” kata Dalma.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Mahfud Anwar mengakatakan, tentu ini merupakan hal baik yang perlu didukung. “Karena sampai saat ini, memang belum ada yang mengatur tentang majelis taklim,” ucapanya saat di hubungi Radar Depok, Selasa (3/12).

Ia juga mengungkapkan, baiknya jika ada aturan harus ada dana yang dianggarkan baik dari APBN atau APBD. “Dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembinaan, kalau hanya didata saja ya percuma,” serunya.

Selain majelis taklim, diharapkan lembaga-lembaga sejenis juga dapat diatur dan diakreditasi, tentunya untuk melindungi masyarakat. “Seperti saat ini, anak ngaji Al Quran saja sudah ada lembaganya, ada yang nginduk ke Kementerian Agama adapula yang ke Diknas,” tambahnya.

Ia juga berharap, setelah dilakukan pendataan, dapat dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dan diberikan dana untuk pembinaan. “Setelah itu, penataan manajemen nya juga diharapkan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya. (rd/ysp)