25 radar bogor

MA Keluarkan Putusan, Perumahan Green Citayam City Segera Dieksekusi

CITAYAM-RADAR BOGOR, Proses hukum kasus Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, sudah berujung pada putusan final.

Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang bisa memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 sudah diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019.

Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, ‘PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa’.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996′, yang mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019 ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019.

Dengan ini MA menolak permohonan kasasi pihak Tergugat Intervensi, yakni PT Tjitajam dengan versi kepengurusan Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, dkk.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menjelaskan bahwa kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah mengatasnamakan PT Tjitajam dengan berbagai cara.

“Ada pihak yang mengaku-aku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah,” jelasnya.

Dia menegaskan, kliennya sudah dinyatakan sebagai PT Tjitajam yang sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini.

Terkait kasus Green Citayam City, lanjut Reynold, pihaknya merasa dirugikan karena asetnya tiba-tiba menjadi lokasi proyek perumahan dengan modal penggunaan sertifikat pengganti.

Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu aset yang sedang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam

Perkara Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim.
Untuk langkah ke depannya, PT Tjitajam tengah mempersiapkan langkah eksekusi aset sesuai putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Tujuannya agar perkara dan aset jadi jelas terlebih dahulu.

“Langkah selanjutnya akan dipertimbangkan selanjutnya dengan bijak, apakah akan dikembangkan menjadi perumahan atau bentuk yang lain, akan dikaji rencana yang mendukung agenda pemerintah,” katanya. (*ysp)