25 radar bogor

Warga Bogor Doyan Cerai Online, Jumlahnya Capai Segini!

ilustrasi pertengkaran pasutri. (http://www.legallawfaces.com/)
ilustrasi pertengkaran pasutri. (http://www.legallawfaces.com/)
ilustrasi pertengkaran pasutri. (http://www.legallawfaces.com/)
ilustrasi pertengkaran pasutri. (http://www.legallawfaces.com/)

BOGOR-RADAR BOGOR,Pasangan suami istri yang hendak bercerai, tak perlu repot lagi pulang pergi ke pengadilan agama. Kini, pemerintah memberikan kemudahan. Pendaftaran hingga sidang sudah bisa dilakukan secara online.

Program ini, diminati warga Bogor. E-Court Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Bogor hingga kemarin tercatat pendaftaran (dibayar) ada 67 perkara, berhasil nomor perkara sebanyak 67 Perkara.

Tak Perlu Bolak-balik Pengadilan, Sidang Perceraian Kini Bisa dari Rumah

Sedangkan, perkara gugatan ada 61 Perkara. Tak hanya itu, perkara gugatan sederhana tertulis 1 Perkara dan permo­honan sebanyak 5 Perkara.

Sementara, di Pengadilan Agama Cibinong pendaftaran (dibayar) sebanyak 160 Perkara, berhasil nomor perkara ada 160 Perkara. Sedangkan, perkara gugatan mencapai 159 Perkara. Tak hanya itu, permohonan ada 1 Perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, Agus Yuspian menjelaskan, ada dua tahap pada proses persidangan perceraian. Pertama, e-Court dan e-Litigasi. Di tahapan awal, pemohon cerai bisa mendaftar melalui e-mail.

“Nanti dipanggilnya juga lewat e-mail. Di tahapan awal itu kan e-Court dulu, saat berhasil, baru e-Litigasi. Setelah dipanggil, ditawarkan juga untuk sidang online dalam e-Litigasi tersebut. Bisa tanya jawab lewat e-mail,” kata Agus pada Radar Bogor, kemarin.

Malahan, sambung Agus, e-Litigasi tersebut menawarkan fitur untuk teleconference. Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah kedua pihak siap untuk melakukan digitalisasi tersebut ? Hal itu menjadi mekanisme dan syarat tersendiri dalam penerapan sistem tersebut.

“Sistem itu harus melalui persetujuan dari kedua belah pihak. Begitupun saat pendaftaran, atau e-Court-nya. Jika satu pihak tidak setuju, ya kita kembali ke sidang yang normalnya, yang biasa,” sambung Agus.

Intinya, masyarakat yang beperkara di pengadilan bisa dimudahkan dengan sistem digitalisasi tersebut. Ketika masyarakat siap untuk digitalisasi, maka pengadilan pun harus siap menyiapkan teknologi tersebut.

Sejauh ini, kata Agus, masyarakat Bogor banyak yang menggunakan sistem digital tersebut pada tahap e-Court saja. Sementara untuk e-Ligitas, belum ada satu pun pemohon yang menggunakannya.

“Kan kalau e-Ligalitas itu jikalau menjawab pertanyaan sidang tinggal jawab dari rumah saja, bisa menguntungkan kedua pihak. Tapi sampai saat ini belum ada, karena ini kan memang baru. Kalau yang e-Court itu sudah banyak, termasuk perlakuannya untuk pengacara dan ke prinsipal langsung,” terusnya.

Agus tak menampik, sistem elektronik ini memang berkaitan penuh dengan jaringan.

Namun, ia memastikan pengadilan sudah menyiapkan antisipasi terkait dengan kendala-kendala tersebut. Di luar itu, Agus mengatakan bahwa sistem ini tak berlaku hanya untuk perceraian saja.

“Bisnis secara syariah juga jika ada masalah, kita tangani. Jadi pembuktiannya di awal, kalau perkara yang biasa kan pembuktiannya nanti. Itu contoh antara perbankan syariah dengan nasabah,” paparnya.

Hal senada diungkapkan, Humas Pengadilan Agama (PA)  Surabaya, Agus Suntono. Menurutnya, putusan dilakukan secara online. Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.

”Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online kan bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah,” ujarnya.

Satu di antara pengguna gugatan online (e-Litigasi) yaitu advokat Elok Dwi Kadja. Menurut dia, sejauh ini yang benar-benar diterapkan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya adalah gugatan cerai secara online. (ysp)