25 radar bogor

Pengantin Baru Bakal Dapat Uang dari Pemerintah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi pengantin baru hilang
ilustrasi pengantin
ilustrasi pengantin

JAKARTA-RADAR BOGOR,Program kartu Pra Kerja pada Maret 2020, kartu ini nantinya akan diberikan kepada pengantin baru yang belum memiliki usaha serta korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kartu Pra Kerja ini nantinya akan dicetak secara digital dan berisi saldo sekitar Rp3,650 juta sampai Rp7,650 juta.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK RI Muhadjir Effendy mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin. “Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah. Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” kata dia.

Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR). Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR. Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” paparnya.

Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020. Hingga kini katanya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok.

“Kalau permintaan pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” bebernya.

Sementara itu, pemerintah benercana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp3 juta-Rp 7 juta per orang. Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.

Para peserta akan mendapatkan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp500 ribu dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000. “Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta,” kata Ida.

Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.

Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. “Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian,” ucap Ida.

Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler. Kartu Pra Kerja akan menyasar buruh yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja dan para pencari kerja. “Mereka para pekerja yang membutuhkan upskilling juga dapat,” ujar Ida.

“Prinsip first in first serves. Artinya yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan,” kata dia.

Meski pemerintah pusat telah mengalokasikan dana serta merancang program tersebut, rupanya belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait Kartu Sakti bagi para pencari kerja tersebut. Di Kota Bogor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti soal pelaksanaan kartu pra-kerja tersebut. Baik soal tata cara pendaftaran, syarat hingga usulan jumlah atau batas.

“Belum ada. Kami belum dijelaskan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI teknisnya seperti apa,” katanya kepada Metropolitan, Minggu (1/12).

Maka, sambung dia, pihaknya belum bisa menerapkan aturan apapun karena penjelasan soal mekanisme kebijakan tersebut belum sampai ke daerah-daerah. Ia pun masih menunggu turunnya surat dari pemerintah pusat jika memang akan segera diterapkan. “Intinya Belum ada diberikan penjelasan ke kami,tentang mekanismenya seperti apa. Mau bagaimana daftar hingga jumlahnya pun. Menunggu itu saja,” ucap Samson.

Senada, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Rahmat Surjana juga mengakui, pemerintah pusat belum memberikan perintah langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sehingga ia belum tahu sepeti apa teknis yang harus dilakukan didaerah.

“Belum ada perintahnya terkait hal itu. Nanti kalau sudah pasti ada mekanismenya seperti apa, pasti di infokan,” terangnya.

Mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor itu juga belum bisa memastikan apakah ada usulan jumlah atau batas jumlah dari oendaftara dan penerima se-kabupaten Bogor yang bisa menikmati kebijakan ini.

“Termasuk detil cara daftar, nilai yang diterimanya belum. Juga soal usulan jumlah seperti apa, itu belum. Mekanismenya seperti apa kami belum tahu,” ungkapnya. (ryn/c/tib/mam/metropolitan)