25 radar bogor

Lama Terbengkalai, Kawasan Taman Topi Mulai di Rombak Jadi Alun-Alun

Pembongkaran-PKL
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Senin (2/12/2019)
Pembongkaran-PKL
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Senin (2/12/2019)

BOGOR-RADAR BOGOR, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim memimpin penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Senin (2/12/2019). Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari lintas OPD, Polres Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor.

Sekitar 200 PKL ditertibkan dalam kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pembangunan Alun-Alun dan revitalisasi Masjid Agung Bogor itu. Sebelum penertiban ini dilakukan, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi dan UMKM serta Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi, mediasi, hingga memberikan surat peringatan 1-3.

“Kegiatan pada hari ini adalah rangkaian dari proses membangun Alun-Alun termasuk rencana kelanjutan pembangunan Masjid Agung Bogor. Jadi, kita laksanakan persiapan-persiapannya. Pertama kita melakukan komunikasi yang efektif dengan pedagang melalui ketua-ketua kelompok pedagang. Hingga akhirnya mencapai satu kesepakatan bahwa kelompok PKL ini kita relokasi ke beberapa tempat,” ungkap Dedie di sela penertiban yang melibatkan 150 petugas gabungan.

Untuk relokasi, kata Dedie, para pedagang telah disiapkan titik, seperti Blok A dan B Pasar Kebon Kembang, Nyi Raja Permas, Pasar Merdeka dan lain sebagainya. Rata-rata pedagang yang ditertibkan merupakan penjual alas kaki, pakaian, perkakas hingga bunga.

“Selanjutnya masih ada PR pedagang bunga yang mungkin nanti akan kita pertimbangkan relokasi ke Jalan Binamarga atau ke tempat lain. Jadi, artinya program ini program bersama, Pemkot dan pedagang untuk bersama-sama menata kembali Kota Bogor,” terangnya.

“Alhamdulillah ada momentumnya, momentumnya adalah rencana pembangunan Alun-Alun Kota Bogor yang bantuan keuangannya diberikan oleh Pemprov Jabar dan akan dilaksanakan tahun anggaran 2020,” tambahnya.

Dedie menjelaskan, Pemkot Bogor akan menyelaraskan penataan tersebut dengan kawasan-kawasan sekitar.

“Kami juga menyelaraskan dengan berakhirnya kontrak kerjasama Pemkot dengan PT Eksotika (pengelola Taman Topi) yang sudah berjalan sekitar 30 tahunan. Waktunya bertepatan dengan rencana kita merevitalisasi secara keseluruhan area Kebon Kembang, Taman Topi dan Masjid Agung. Kami dibantu anggaran Pemprov sekitar Rp 15 miliar,” tandasnya.

Setelah penertiban, lanjut Dedie, tahap selanjutnya adalah memulihkan fungsi drainase. “Penertiban saat ini dalam rangka memulihkan kembali drainase yang selama ini tertutup oleh sampah berpuluh-puluh tahun, dengan penertiban kita akan bongkar semua trotoar. Kemudian pada awal Januari kami akan bongkar eks Taman Topi dan eks Taman Ade Irma Suryani. Jadi, ini proses sambil menunggu kelanjutan pelelangannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas Rasmana mengatakan, tidak sekedar menertibkan, Pemkot Bogor menawarkan opsi lokasi relokasi yang lebih layak kepada para PKL.

“Mereka kami tawarkan memanfaatkan lokasi di gedung Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang yang dikelola oleh PT Javana serta Blok C dan D yang dikelola oleh Propindo. Ada juga pilihan lokasi lainnya di Pasar Merdeka dan Nyi Raja Permas,” ujar Anas.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Bogor sudah melakukan tahapan demi tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberitahuan, dialog hingga surat teguran 1-3. “Kami sudah mengingatkan dan sosialisasi. Mereka juga ditawari fasilitas KUR, tapi ada beberapa yang minta untuk pindah ke pasar sesuai keinginan mereka, bukan di Kebon Kembang. Masalahnya, KUR itu harus ada jaminan. Nah, PT Javana (pengelola Blok A dan B) ini kelebihannya memberikan jaminan kepada pihak perbankan,” bebernya.

Jadi untuk tahap awal, lanjut Anas, pedagang dipersilahkan menempati terlebih dahulu lokasi relokasi yang telah disiapkan. “Hanya dengan jaminan Rp 500 ribu untuk mencoba dulu laku atau tidak sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan. Nah, yang Rp 500 ribu tidak hilang, tetap dihitung sebagai uang muka nanti. Penertiban ini justru sebagai bentuk perhatian dari Pemkot Bogor,” pungkasnya. (Humpro :adt/arvan/pri)