25 radar bogor

Kemenag Cabut Izin Tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Ilustrasi Umroh
Ilustrasi Umroh
ILUSTRASI UMRAH
ILUSTRASI UMRAH

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab.

“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” ujarArfi Hatim dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (29/11).

Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. “Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” lanjut Arfi.

Terpisah, ‎Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenag, Noer Aliya Fitra (Nafit), sejak awal 2019 total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.

Dikatakan Nafit, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” pungkasnya.

(JPG)