25 radar bogor

Baru 49 Pengembang di Kota Bogor yang Serahkan Fasos Fasum

ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

 

BOGOR – RADAR BOGOR,Pesatnya perkembangan bisnis properti di Kota Hujan tidak sejalan dengan aset yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bogor.

Pasalnya hingga akhir 2019, hanya 49 pengembang dari 292 perumahan, yang sudah menyerahkan sertifikat prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (fasos) maupun Fasilitas Umum (fasum) ke Pemkot Bogor.

Dalam perda nomor 14 tahun 2012 perubahan atas peraturan daerah Kota Bogor nomor 13 Tahun 2019 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan pemukinan, di mana pengembang wajib menyerahkan fasos fasum sesuai yang ditetapkan.

“Ada beberapa pengembang yang memang berinisiatif menyerahkan, dan ada juga yang sampai saat ini belum menyerahkan,” kata Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Pemukiman(Disperumkim), Feby Darmawan kepada Radar Bogor, Kamis (28/11) .

Menurut Feby, pihaknya sudah memberikan surat teguran tertulis kepada pengembang untuk segera menyerahkan fasos dan fasum lantaran berkaitan dengan aset yang wajib diserahkan kepada Pemkot.

Jika nanti pengembang ingin menyerahkan lahan, pihaknya terlebih dulu mengundang pihak terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Bagian Hukum Pemkot Bogor.

”Kita verifikasi ke lapangan, sesuaikan site plan sekaligus melihat kondisi eksisting. Kalau rusak, kita buat surat lagi ke pengembang untuk diperbaiki dulu sebelum diserahkan. Kami baru menerima kalau fasos-fasum dalam kondisi baik. Setelah itu, kami buat berita acara serah terima,” paparnya.

Feby menambahkan, salah satu faktor pengembang lalai menyerahkan fasos fasum dikarenakan lamanya proses pesertifikatan PSU itu di BPN, jadi pengembang harus menempuh tiga proses seperti penghitungan peta bidang, pelepasan hak lalu persertifikatan.
“Untuk tahun ini hanya ada satu pengembang, Rancamaya Residence. Pakuan Hill Tajur, Pagentongan Residence yang masih dalam proses penyerahan,” ujarnya.

Selain itu, Feby mengatakan banyak kasus pengembang yang sampai meninggalkan pembangunan, namun fasos-fasumnya tidak diserahkan ke pemkot. Menurutnya Perda Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur soal fasos-fasum memang belum ada sanksi tegas bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU. “Idealnya, perumahan menyerahkan fasos fasum satu tahun setelah perumahan terjual atau rampung pembangunannya,” pungkasnya.(cr2/c)