25 radar bogor

Tak Pandang Posisi dan Masa Kerja, UMK Bogor Rp4,1 Juta Wajib Diterapkan Perusahaan

Ilustrasi insentif guru madrasah non pns
Ilustrasi insentif guru madrasah non pns
UMP Naik Tahun Depan
Ilustrasi UMK

BOGOR–RADAR BOGOR, Januari 2020 mendatang, setiap perusahaan yang ada di Kota Bogor wajib menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar Rp4.169.808.

Besaran UMK Bogor itu telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), berdasarkan Rapat Tripartit Dewan Pengupahan Kota Bogor, Kamis (7/11/2019) lalu.

Angka UMK Bogor Rp4.169.808 ini tidak memandang jabatan atau posisi, bahkan posisi terendah sekalipun, semisalnya Office Boy (OB) yang ada dalam satu perusahaan berhak mendapatkan gaji sesuai UMK Bogor.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba, besaran UMK Bogor yang tembus angka Rp4 juta itu tidak berpengaruh terhadap posisi jabatan buruh ataupun pekerja.

“Pokoknya itu nominal gaji paling rendah. Tidak dilihat dari lama kerja dan jenjang pendidikan. Jadi mau baru satu atau dua hari tetap pegawai dapat upah sesuai UMK,” papar Samson lagi.

Dikatakan Samson, seluruh perusahaan termasuk kantor media wajib menerapkan UMK Bogor yang terbaru. Jika tidak mampu, sambung Samson, dan tidak melakukan penangguhan dalam jangka waktu tertentu, sanksi hukum menanti.

“Sanksi hukumnya diberikan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi, dan itu untuk mengawasi pelaksanaan UMK, karena sekarang sesuai UUD No 23 tahun 2014 menjadi kewenangan provinsi,” urainya.

Sanksi hukumnya pun, kata Samson, bermacam-macam tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut. Mulai dari ringan, sedang, berat hingga kurungan pidana.

Karena itu, Samson juga menghimbau bagi perusahaan yang ada di Kota Bogor untuk mematuhi keputusan UMK yang telah ditetapkan. Pun jika ada perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan.

“Artinya ada penundaan pelaksanaan, satu tahun bisa ditangguhkan asal mereka (perusahaan;red) mengajukan. Nanti pengajuannya ditujukan ke Gubernur, biasanya disetujui asal alasannya benar,” bebernya.

Dikatakan Samson, UMK baru akan disosialisasikan pada 10 hingga 11 Desember mendatang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi yang telah dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Sedianya, kata Samson, ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November mendatang. Namun, masih kata Samson, keputusan sudah ditetapkan hanya dalam satu kali rapat.

“Untuk formulasi penghitungan UMK 2020 sederhana, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Jika UMK Kota Bogor 2019 sebesar Rp 3.842.785, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Kota Bogor 2020 di kisaran Rp 4.189.708,” jelasnya.

Disisi lain, Samson tak menampik bahwa sejauh ini, Pemkot Bogor telah menerima dua perusahaan industri garmen di Kota Bogor yang akan bermigrasi ke Jawa Tengah karena pengupahanya masih relatif kecil.

“Memang ada dua perusahaan dari padat karya mengajukan pindah ke Jawa Tengah. Biarkan saja, mereka kan ingin survive. Hal itu sah-sah saja, karena visi Kota Bogor sebagai kota jasa,” tandasnya. (wil/c)