25 radar bogor

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Untuk Korban First Travel

Korban first Travel mendatangi Kejar Depok.
Korban first Travel mendatangi Kejar Depok.
Korban first Travel mendatangi Kejar Depok.
Korban first Travel mendatangi Kejar Depok.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadziliy tak sepakat dengan putusan majelis hakim yang memutus aset korban First Travel disita untuk negara. Menurut dia, tidak ada kerugian yang dirasakan oleh negara dalam kasus ini. Sehingga seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada korban yang dirugikan.

“Menurut saya pertama yang harus saya tegaskan bahwa sita kekayaan First Travel oleh negara itu menurut saya aneh dan janggal,” kata Ace di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Atas dasar itu, Ace meminta agar pemerintah ikut bertanggungjawab terhadap nasib sekitar 60 ribu korban penipuan ini, apabila putusan hukum tetap menyebutkan aset disita untuk negara. Dia menilai harus ada solusi bagi korban agar merasa mendapat keadilan.

“Kalau memang harta first travel ini diambil negara maka sudah seharusnya negara bertanggungjawab atas peristiwa kasus First Travel ini,” kata Ace.

“Kami ingin coba memanggil Kemenag, terutama Dirjen Haji, untuk memastikan apa solusi yang tepat untuk para korban First Travel itu,” jelasnya.

Meski begitu, Ace menilai DPR belum membutuhkan pembentukan pansus untuk kasus ini. DPR masih mengupayakan berdialog dengan pemerintah. Bila perlu bahkan berdialog dengan para pakar hukum pidana dan perdata.

Dengan begitu, diharapkan ada langkah tepat menyelesaikan permasalahan ini. Baginya kasus First Travel ini termasuk salah satu kelalaian negara. Sehingga pemerintah harus ikut bertanggungjawab mencari solusi.

“Saya katakan kelalaian negara kenapa?seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh Kemenag. Karena Kemenag adalah lembaga yng memang punya tanggung jawab memantau berjalannya proses ibadah umrah,” pungkas legislator partai Golkar itu.

Seperti diberitakan Radar Depok (Jawa Pos Group), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, keputusan harta FT menjadi hak Negara, bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang. Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti untuk negara.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah First Travel. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel. “Contohnya, uang dari nasabah Rp 1 miliar dibelanjakan bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” kata dia bertanya.

Maka dari itu, kata kajari, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” tegas Yudi.

(JPG)