Satpol PP Kabupaten Bogor kembali memanggil pemilik bangunan yang diduga tak berizin yang berada di saluran irigasi Perumahan Villa Ciomas Indah, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Pemanggilan 66 pemilik bangunan tersebut direncanakan dilakukan selama dua hari yakni pada Rabu hingga Kamis (20/21/11). Dikatakan Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi. Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran ada warga perumahan yang mengeluhkan keberadaanya yang dianggap sudah meresahkan.
’’Sebenarnya sudah kita lakukan pemanggilan tapi baru 39 pemilik bangunan yang hadir ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor, kita panggil ulang sekaligus jemput bola karena dilakukan di Kantor Kecamatan Ciomas,” ujar Agus kepada Radar Bogor, kemarin.
Menurutnya, berkaitan dengan pemanggilan pemilik bangunan liar (bangli), ia berharap para pemiliknya kooperatif dan memenuhi panggilan yang dilayangkan penegak perda. Agus menambahkan, saat ini para pemilik bangunan baru sebatas dilakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan sebelum dilakukan eksekusi.
’’Kita tanya terlebih dahulu menyangkut bangunan, karena diindikasikan tidak memiliki izin karena beridiri di atas irigasi. Kita lakukan sesuai prosedur sebelum melakukan eksekusi,” tukasnya.(ded)