25 radar bogor

Sempat Mangkir, Puluhan Pemilik Bangli di Ciomas Dipanggil Satpol PP

Para petugas satpol PP saat mendatangi kembali dan menandai rumah warga di Kampung Naringgul RT 01/17, Desa Tugu Selatan, Cisarua, kemarin
ilustrasi satpol PP bertugas
ilustrasi satpol PP bertugas

Satpol PP Kabu­paten Bogor kembali mema­ng­­­gil pemilik bangunan ya­ng diduga tak berizin yang bera­da di saluran irigasi Peruma­han Villa Ciomas Indah, Keca­ma­tan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pe­manggilan 66 pemil­ik ba­ngu­nan tersebut diren­cana­kan dilakukan selama d­u­a hari yak­ni pada Rabu hing­­ga Kamis (20/21/11). Dikatakan Kasi Pe­­ne­gakan Satpol PP Ka­bupa­ten Bogor, Agus Budi. Pemang­gilan tersebut dilaku­kan lan­t­a­ran ada warga peru­mahan ya­ng mengeluhkan ke­be­rada­anya yang dianggap sudah meresahkan.

’’Sebenarnya sudah kita laku­kan pemanggilan tapi baru 39 pemilik bangunan yang hadir ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor, kita panggil ulang se­kaligus jemput bola karena dilakukan di Kantor Kecama­tan Ciomas,” ujar Agus kepa­da Radar Bogor, kemarin.

Menurutnya, berkaitan de­ng­­an pemanggilan pemilik ba­­ngu­nan liar (bangli), ia ber­harap para pemiliknya koope­ratif dan memenuhi panggilan yang dilayangkan penegak perda. Agus menambahkan, saat ini para pemilik bangunan baru sebatas dilakukan pemang­gilan sekaligus pemeriksaan sebelum dilakukan eksekusi.

’’Kita tanya terlebih dahulu menyangkut bangunan, karena diindikasikan tidak memiliki izin karena beridiri di atas irigasi. Kita lakukan sesuai prosedur sebelum melakukan eksekusi,” tukasnya.(ded)