25 radar bogor

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Seluruh Aset Milik First Travel

ILUSTRASI: Barang bukti yang disita dari kasus dugaan penipuan First Travel.
ILUSTRASI: Barang bukti yang disita dari kasus dugaan penipuan First Travel.
ILUSTRASI: Barang bukti yang disita dari kasus dugaan penipuan First Travel.
ILUSTRASI: Barang bukti yang disita dari kasus dugaan penipuan First Travel.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Namun, Kejagung belum akan melaksanakan putusan kasasi untuk menyita seluruh aset biro perjalanan umrah itu.

“Ya sudahlah (terima salinan putusan MA). Sementara kita tunda eksekusinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Mukri menuturkan, salah satu poin dalam putusan MA menyatakan barang bukti angka 1-529 harus dirampas negara. Sementara itu, tuntutan jaksa ialah agar seluruh aset First Travel dikembalikan kepada nasabah. Oleh karena itu, Kejagung mengambil sikap untuk tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni barang bukti kasus First Travel diserahkan kembali kepada nasabah.

“Intinya kita harus konsisten dengan tuntutan kita. Karena pada waktu di persidangan kita menuntut barang bukti itu diserahkan kepada nasabah. Tapi kan nyatanya hakim memutuskan beda,” ungkap Mukri.

Menurutnya, Kejagung telah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda putusan MA tersebut. Hal ini agar tidak terjadi kegaduhan di kalangan korban First Travel. “Melihat kondisi seperti itu kami meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi,” papar Mukri.

Kendati demikian, hingga kini Kejagung masih melakukan kajian terhadap putusan MA tersebut. “Terkait dengan putusan MA, kita masih lakukan kajian untuk mencarikan solusi apakah kita akan melakukan upaya hukum lain, membuat suatu terobosan hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansi dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11).

(JPG)