25 radar bogor

Serikat Pekerja Kabupaten Bogor Minta Upah Minimum Sampai Rp8,5 Juta

Upah-Minimum
Ratusan demonstran serikat pekerja berorasi menuntut kenaikan upah di depan gerbang Kompleks Tegar Beriman, kemarin.
Upah-Minimum
Ratusan demonstran serikat pekerja berorasi menuntut kenaikan upah di depan gerbang Kompleks Tegar Beriman, kemarin.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Ratusan massa yang tergabung dalam serikat pekerja, berkumpul di depan Gedung Tegar Beriman menuntut kenaikan upah, Senin (18/11/2019).

Tak tanggung-tanggung, kali ini mereka meminta Upah Minimum Sementara (UMK) untuk masa kerja di atas satu tahun sebesar Rp8,5 juta.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat mengeluh, UMK yang ada saat ini sebesar Rp 3,7 juta terbilang tidak cukup menutupi kebutuhan buruh sehari-hari.

Bahkan, sambungnya, sempat direkomendasikan kenaikan upahnya menjadi Rp4,8 juta. Namun, para pekerja menilai upah yang seharusnya diberikan sebedar Rp8,5 juta. Itu berlaku untuk masa kerja diatas satu tahun.

“Kami meminta bupati untuk konsisten terhadap sikapnya. Karena waktu itu dia menyatakan tidak ada lagi upah padat karya, karena di UU ketenagakerjaan namanya upah itu adalah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota mungkin itu,” kata Agus pada wartawan di sela – sela aksinya.

Menurutnya, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyebar edaran untuk melaksanakan upah sebesar Rp4,5 juta.

Saat ini pula, gugatan para pekerja soal kenaikan upah tersebut juga sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan yang dituntut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bogor Rahmat Surjana pun berjanji, Disnaker akan merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.

“Pertama, UMK kita rekomendasikan 8,51 persen. Kedua, UMSK, didorong untuk berdialog antara serikat pekerja dan pengusaha. Didorong untuk berdialog antara serikat pekerja dan pengusaha,” kata Rahmat.

Dia menambahkan rekomendasi ini akan ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin.

“Ketiga, setelah ditandatangani Bupati, saya sendiri, dengan ditemani perwakilan serikat pekerja dan Apindo akan menyampaikan rekomendasi kita ke Gubernur. Cukup ya begitu,” jelas dia.

Kadisnaker melanjutkan sore ini ia akan segera menemui Ade Yasin. Dia pun meminta para massa agar percaya kepadanya. “Sebentar ya, percaya sama saya. Gitu ya. Besok disampaikan ke Gubernur,” ujarnya. (dka/ipe/c)