25 radar bogor

Status Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia U-20 Belum Jelas

Stadion Pakansari
Stadion Pakansari Cibinong
Stadion Pakansari
Stadion Pakansari Cibinong

CIBINONG-RADAR BOGOR, Meski sudah dilakukan perbaikan, nasib Stadion Pakansari yang digadang menjadi salah satu venue Piala Dunia U-20 masih digantung.

Ihwalnya, sampai detik ini Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) masih enggan mengumumkan keputusan apakah sarana olahraga itu akan dipakai dalam kompetisi bergengsi dunia pada 2021 mendatang.

Meski begitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia optimis kawasan stadion bisa dibenahi.

Didi mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, juga pemerintah pusat mengenai hal ini.

“Memang anggaran revitalisasi belum masuk dalam pembahasan. Tapi kami sudah mengirimkan surat ke pihak provinsi dan pusat, untuk membantu kami mencarikan solusi,” kata Didi.

Tak hanya menyurati dan meminta arahan provinsi serta pusat, Didi menjelaskan bahwa Pemkab bakal menempuh sejumlah cara. Akan tetapi langkah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Caranya seperti apa, akan kita rumuskan lagi. Yang jelas kita akan coba, apakah bisa masukan dahulu atau tidak,” bebernya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah pasti perihal pengajuan penganggaran revitalisasi Stadion Pakansari.

Masalahnya, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian aturan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah, dikarenakan pengajuan revitalisasi terlambat.

“Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tidak boleh ada program atau kegiatan, yang tidak ada dalam RKPD maupun KUA-PPAS itu muncul dalam program baru. Yang dibolehkan adalah meningkat volume programnya,” katanya.

Menurutnya penganggaran bisa saja dilakukan, namun harus berdasarkan aturan yang berlaku, baik Permen, Perpres ataupun aturan lainnya yang bisa mengatur hal ini.

“Kalau memang ini dianggarkan melalui APBD, kuncinya mesti dalam kondisi darurat. Tapi kita lihat dulu, apakah revitalisasi ini masuk dalam kategori darurat atau tidak,” bebernya.

Pada hakikatnya, pihaknya tidak ingin menabrak aturan begitu saja dengan menyetujui anggaran revitalisasi stadion.

“Kenapa kita belum mengambil langkah, karna revitalisasi ini tidak ada di RAPBD dan belum dimasukan. Kita perlu kaji dulu dengan pemerintah pusat, kita tidak ingin menabrak aturan yang ada, itu intinya,” tegasnya lagi. (dka/c)