25 radar bogor

Kasus Cuci Uang Bupati Cirebon, KPK Cekal Dua Pengusaha

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat berada di mobil tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat berada di mobil tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat berada di mobil tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat berada di mobil tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap dua saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Surat pelarangan keluar negeri telah dikirim ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM).

“Yang dicekal dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya), eks Bupati Cirebon,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Febri menuturkan, kedua saksi tersebut yakni Heru Dewanto dan Teguh Haryono dari pihak swasta. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 1 November 2019.

Menurut Febri, pelarangan ke luar negeri dilakukan, lantaran penyidik sangat memerlukan keterangan kedua orang saksi tersebut.

“Dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, atau pun perkara terkait lainnya. Agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri,” tukas Febri.

Sebelumnya, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019. Kasus ini dilakukan dari hasil pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

KPK menduga, tersangka Sunjaya menyamarkan atau mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi. Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(JPG)