25 radar bogor

Presiden Jokowi Minta BPJS Kesehatan Segera Berbenah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11).

BANDAR LAMPUNG-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta tata kelola BPJS Kesehatan diperbaiki. Perbaikan tata kelola diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran di institusi tersebut.

“Sekali lagi, tata kelola manajemen yang ada di BPJS memang harus diperbaiki,” kata Presiden usai meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11).

Presiden mengatakan, defisit BPJS Kesehatan terjadi karena salah pengelolaan. Masalah terjadi pada peserta mandiri yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Presiden pendisiplinan pembayaran iuran perlu diintensifkan untuk membantu mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Jokowi mengatakan, dirinya memeriksa ke lapangan para pengguna BPJS Kesehatan yang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun penggunaan BPJSK mandiri.

Sebelumnya, menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, penyebab defisit BPJSK karena Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) berjumlah 32 juta jiwa.
Menurutnya hanya sekitar 50 persen dari PBPU yang taat membayarkan iuran.

Sementara, saat ini sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Untuk mengatasi defisit JKN itu, pemerintah telah memberikan bantuan dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun pada 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

(JPG)