25 radar bogor

Penyewa Lahan Keberatan Ganti Rugi, Proyek Tol BORR Seksi III A Tuai Masalah Baru

Jalur-Proyek-Tol-BORR
Suasana lalu lintas di jalur proyek Tol BORR seksi IIIA Jalan Soleh Iskandar. Nelvi/Radar Bogor
Jalur-Proyek-Tol-BORR
Suasana lalu lintas di jalur proyek Tol BORR seksi IIIA Jalan Soleh Iskandar. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Penyewa lahan terdampak pembangunan exit tol pertama Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III A di Kelurahan Kayumanis merasa keberatan atas ganti rugi dari pemilik lahan.

Mereka bahkan mengancam akan bertahan di lokasi yang akan di bangun proyek strategis nasional itu. Termasuk melakukan upaya pengajuan surat keberatan hal itu kepada instansi terkait.

Kuasa hukum warga, Kemas M Buyung KJ menjabarkan, tuntutan perihal ganti rugi, dilayangkan kepada PT MSJ sebagai BUMD pengelola jalan tol BORR, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Muspida Kota Bogor.

Atas keberatan para penyewa lahan yang ditawarkan oleh pemilik lahan dinilai tidak sesuai dengan aturan Perpes 148 th 2015 atau Peraturan Kepala BPN No 5 th 2015.

Dia menerangkan, sering kali Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan dalam setiap pembangunan ialah ganti untung. Namun, warga yang merupakan penyewa lahan belum mendapatkan hal itu secara utuh.

“Kami disini warga sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah, tetapi kami penyewa lapak sesuai kontrak kepada pemilik tanah yang sah pula,” tegasnya.

Disisi lain, Buyung mengungkapkan, bahwa 10 lahan kosong yang disewa telah dibangun tempat semi permanen sesuai aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Namun, empat diantaranya telah di urug tanah oleh penyewa dengan biaya yang cukup mahal diluar membuat bangunan yang saat ini berdiri.

“Kami sebenarnya diundang oleh pemilik tanah, itu diberikan uang pindah besarannya hanya Rp30 juta, paling tinggi Rp40 juta. Sementara angka tersebut jauh jika sesuai aturan yang ada. Entah bagaimana hal itu hanya hitungan pemilik tanah,” ungkapnya.

Karena MSJ merupakan BUMD milik Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, maka pihaknya terus mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengawal tuntutan warga yang belum diselesaikan.

“Direktur MSJ telah menyampaikan, silahkan mengajukan surat permohonan keberatan kepada para pihak terkait, agar ditanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (gal/c)