25 radar bogor

Mucikari ABG dan Siswi SMA Diciduk di Margonda, Begini Kronologisnya

psk-razia
Ilustrasi PSK
ilustrasi penangkapan PSK
ilustrasi penangkapan PSK

DEPOK-RADAR BOGOR,Dimas Prasetya (19) ditangkap Unit Krimum Polres Metro Depok. Dimas yang merupakan warga Jalan Madrasah II RT.04/02, Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tertangkap setelah bertransaksi menjual seorang perempuan, yang berinisial SP di salah satu apartemen di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok dengan nilai Rp2.000.000 kepada seseorang yang mengaku bernama Ferdinan.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, akibat dari tindakannya tersebut, Dimas dikenakan Pasal 76i Jo Pasal 88 No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena, apa yang dilakukannya termasuk kasus tindak pidana pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak.

“Dari tangan Dimas berhasil disita satu unit Handphone merek Samsung J3 Pro warna Gold, dengan nomor : 089622416xxx dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,” ucapnya.

Deddy menceritakan, awalnya pada hari senin, 11 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, Dimas mendapatkan pesan Watsapp dari seseorang yang mengaku bernama Ferdinan. Dalam pesannya tersebut, Ferdinan meminta kepada pelaku untuk dicarikan perempuan kelas XI SMA, tetapi Dimas mengaku tidak merespon Watsapp tersebut.

Hingga pada tanggal Selasa, 12 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Dimas bertemu dengan SP dirumahnya. Dalam pertemuan tersebut, SP membutuhkan uang. Setelah itu, Dimas pun memberitahukan kepada SP, ada tamu yang ingin dilayaninya. SP pun langsung memasang tarif senilai Rp2.000.000. Dimas pun menyampaikan harga tersebut kepada Ferdinan, dan langsung menyetujui harganya.

“Ferdinan juga meminta kepada Dimas untuk mengantar SP ke apartemen di kawasan Jalan Margonda,” terangnya.

Sesampainya di apartemen yang dijanjikan, SP diajak Dimas ke lantai 16 untuk bertemu dengan Ferdinan. Sebagai uang muka pemesanan SP, Dimas diberikan Rp500.000, dan Dimas pun turun ke lantai dasar. Naasnya, sesampainya di lantai dasar, Dimas ternyata sudah diwaspadai oleh pihak kepolisian dan langsung ditangkap serta dibawa ke Mapolrestro Depok.

“Pelaku mengaku lupa nomor kamar yang dimasuki oleh Ferdinan dan SP. Jadi, kami akan telusuri lebih dalam lagi,” tutur Deddy. (radardepok/ysp/net)