25 radar bogor

Jual Motor Curian Lewat Facebook, Dua Pelaku Diringkus Polsek Bogor Selatan

Polsek Bogor Selatan meringkus pelaku penipuan
Polsek Bogor Selatan meringkus pelaku penipuan. (dok. Polsek Bogor Selatan)

BOGOR-RADAR BOGOR, Jajaran Polsek Bogor Selatan, Kota Bogor menangkap 2 pelaku curanmor. Motor hasil curian dijual pelaku melalui Facebook pakai pembayaran COD.

Dilansir dari pojokbogor.com, polisi hanya butuh waktu 1X 24 jam untuk menangkap dua orang curanmor berinisial RZ (23) dan BK (22) ini.

Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty, menjelaskan Kejadian berawal ketika pelapor tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 01.30 WIB di satu lokasi di Kota Bogor.

Pelapor lupa, tidak mencabut kunci kendaraannya dan masuk ke tempat kerjanya.

Pencuri motor yang ditangkap Polsek Bogor Selatan (ist1)Pencuri motor yang ditangkap Polsek Bogor Selatan (ist1)
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor keluar halaman tempat kerjanya dan melihat kendaraannya sudah tidak ada.

“Pada pukul 20.00 WIB, Pelapor melihat sepeda motornya dijual melalui akun Facebook. Dijual dengan cara COD (Cash Of Delivery). Pelapor langsung berkomunikasi dengan pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Setelah tawar menawar, lanjut Disty, pelaku dan pelapor janjian di Jalan Sholeh Iskandar. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Selatan.

Dan pukul 20.30 WIB pelaku berhasil diamankan.

“Saat ini Polsek Bogor Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Johan dan tim masih melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor itu,” jelasnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (adi/ps/ysp)