25 radar bogor

Lolos Pungutan Pajak, Galian Ilegal di Jonggol Merugikan Negara

Galian Ilegal
Sebanyak 44 truk dan kendaraan berat disita sebagai barang bukti. (Dok. Gakkum KLHK)
Galian Ilegal
Sebanyak 44 truk dan kendaraan berat disita sebagai barang bukti. (Dok. Gakkum KLHK)

JONGGOL-RADAR BOGOR, Banyaknya galian ilegal di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, merugikan negara karena keberadaan mereka lolos dari pungutan pajak.

Selama ini pun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Jonggol tak bisa menarik, lantaran tak berdiri sah secara hukum.

Kepala UPT Pajak Jonggol, Hery Gianantha mengatakan, soal petugas pajak tak bisa menarik pajak Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) lantaran keberadaan galian itu tidak memiliki izin.

Dia mengatakan, dalam peningkatan pajak di sektor Minerba dirinya masih kesulitan lantaran seluruh pemilik galian yang ada di Cariu tidak memiliki izin.

“Untuk Kecamatan Cariu peningkatan pajaknya sudah terlihat. Sampai saat ini penerimaan pajak sekitar enam puluh lima persen. Namun ada satu yang mengganjal, yaitu galian ilegal, karena belum memiliki izin pihaknya tidak bisa menarik pajaknya.” ujanrnya sosialisasi peningkatan pajak di Aula kantor Kecamatan Cariu, kemarin.

Dalam waktu dekat dirinya akan memanggil semua pengusaha yang ada di wilayahnya termasuk galian yang ada di ruang lingkup UPT Jonggol untuk dilakukan pendataan terkait pajak tanah yang belum diselesaikan pemilik lahan. Ia juga meminta untuk diurus izinnya agar bisa ditarik pajak minerbanya.

“Nanti kita akan panggil semua pengusaha untuk didata dan di cek kepemilikan lahannya sudah bayar pajak atau belumnya nanti ketahuan. Untuk urusan izin bukan ranah kami, namun saya menyarankan untuk mengurusnya agar bisa meningkatkan pajak daerah,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Camat Cariu, Bakri Hasan mengakui pengetahuan masyarakat dan pihak desa mengenai pajak untuk di wilayahnya itu sangat minim,. Tak jarang banyak penemuan d ilapangan warga yang bayar SPPT ke pihak desa namun tidak disetorkan ke UPT atau ke bank.

“Untuk masalah pajak kita bersama pihak UPT Pajak Jonggol bersinergi untuk terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak tak jarang juga untuk SPPT warga bayar ke pihak desa namun tidak disetorkan ke bank atau UPT otomatis tidak terdata bahwa yang bersangkutan sudah membayar,” ucapnya.

Soal galian ilegal, Bakri menegaskan jika pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena semua urusan perizinan hanya ada di Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk kecamatan hanya administrasi awalnya saja. Ia menginginkan perusahaan penambang ilegal yang ada di wilayahnya agar ditutup.

“Kalau memang nggak punya izin ya saya sih pengennya ditutup saja. Mereka menikmati hasilnya sendiri tapi Pemerintah Kabupaten Bogor nggak dapat apa-apa terutama pajaknya.” kesalnya.(cr1/ipe/c)