25 radar bogor

Belum Dapat Ganti Untung, Penyewa Lahan Terdampak Tol BORR Pilih Bertahan

Penyewa Lahan Terdampak Pembangunan Tol BORR Seksi III./Foto: Adi
Penyewa Lahan Terdampak Pembangunan Tol BORR Seksi III./Foto: Adi

BOGOR-RADAR BOGOR, Para penyewa lahan yang terdampak pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pilih bertahan. Pasalnya, hingga kini ganti untung yang mereka harapkan belum sesuai.

Aksi bertahan ini mereka lantaran lantaran ganti rugi yang dilayangkan kepada PT. Marga Sarana Jabar (MSJ) sebagai BUMD pengelola jalan Tol BORR, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor atas keberatan para penyewa lahan yang ditawarkan pemilik lahan dinilai tidak sesuai dengan aturan Perpes 148 th 2015 atau Peraturan Kepala BPN No 5 th 2015.

“Bahasanya Jokowi selaku presiden itu ganti untung pak, tetapi ini warga belum dapat secara utuh secara penuh. Kami di sini warga sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah, tetapi kami penyewa lapak sesuai kontrak kepada pemilik tanah yang sah pula,” kata kuasa hukum warga, Kemas M. Buyung KJ kepada wartawan Kamis (14/11/2019).

Selain itu, para penyewa lapak yang terdiri dari 10 tempat menyewa lahan kosong dan dibangun berupa tempat semi permanen sesuai aturan dari pemerintah daerah Kota Bogor. Dari 10, ada 4 lapak yang bahkan diurug oleh penyewa dengan biaya yang cukup mahal diluar membuat bangunan yang saat ini berdiri.

“Kami sebenarnya diundang pak oleh pemilik tanah, itu diberikan uang pindah besarannya hanya Rp30 juta, paling tinggi Rp40 juta, sementara angka tersebut jauh jika sesuai aturan yang ada. Entah bagaimana hal itu hanya hitungan pemilik tanah,” terang Buyung.

Lebih jauh Buyung melanjutkan, karena MSJ merupakan BUMD milik Propinsi Jawa Barat, maka pihaknya terus mendesak DPRD Propinsi untuk mengawal tuntutan warga yang belum diselesaikan.

“Direktur MSJ telah menyampaikan silahkan mengajukan surat permohonan keberatan kepada para pihak terkait agar ditanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Buyung.(adi/pojokbogor)