25 radar bogor

Sebar Konten Porno dan Hoax Bisa Kena Denda 500 Juta

ilustrasi facebook
Ilustrasi Facebook. (pexels.com)
Ilustrasi Facebook. (pexels.com)

JAKARTA–RADAR BOGOR,Pemerintah me­nyiapkan rangkaian aturan teknis dalam bidang teleko­­munikasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 sebagai turunan dari UU ITE. Salah satu­nya dalam hal pembe­rantasan konten negatif di medsos.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abri­jani Pangerapan meng­ungkapkan, setelah terbitnya PP 71, sistem akan dirubah. Jika sebelumnya pemerintah yang proaktif untuk mencari konten negatif, ke depan pemilik platform yang harus lebih proaktif.

’’Platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube dan yang lain wajib proaktif menyisir dan men-take-down konten negatif seperti porno­grafi, kekerasan, atau konten-konten yang mem­promosikan terorisme,” kata Semuel, kemarin (4/11)

Jika tidak, maka platform tersebut akan terkena denda mulai dari administrasi hingga pencabutan akses. Semuel mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan patroli rutin di medsos. Jika Kominfo menemukan ada konten yang dilarang oleh undang-undang, maka sanksi akan dijatuhkan pada platform tersebut.

’’Dendanya tidak ringan. Mulai dari Rp100 hingga 500 juta per konten. Ini sedang kita rumuskan aturan turunannya (dari PP 71, red),” jelasnya.

Selain mengatur soal meka­­nisme pemblokiran konten, PP 71 juga mengatur soal penyeleng­­gara sistem elektronik (PSE) alias layanan online. Ke depan, semua layanan online harus mela­kukan penyimpanan data di Indonesia. Bukan di luar negeri.

Boleh disimpan di luar negeri jika teknologi yang dibutuhkan untuk menjalankan layanan tersebut belum ada di Indonesia. ’’Contohnya BMKG, mereka harus menyimpan data di tempatnya Google,” kata Semmy, panggilan akrab Semuel.

Hal ini diperbolehkan karena layanan data di BMKG membutuhkan hal ini. Permintaan akses data bisa sangat tinggi utamanya jika terjadi gempa. Data-data yang diolah pun butuh kemampuan komputerisasi yang tinggi. Namun ke depan kata Semmy, pihaknya mendorong agar bisa dilakukan penyimpanan di private cloud di dalam negeri.

Konsekuensi dari PP 71 ini kata Semmy, semua perusahaan yang memiliki layanan online proses penyimpanan datanya harus berada di Indonesia. Tidak bisa lagi misalnya ada layanan yang beroperasi di Indonesia, namun berkantor di Singapura dan melakukan penyimpanan data di Singapura. ’’InI harus dipatuhi semuanya, kalau tidak ya jangan beroperasi di Indo­nesia,” pungkasnya.(tau)