25 radar bogor

Kenaikan BPJS Dikecam, Dewan : Hentikan Kerjasama, Balik ke Jamkesda

BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

BOGOR–RADAR BOGOR, Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat kecaman dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Bahkan, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan warga Bogor untuk menghentikan kerjasama dengan BPJS dan kembali ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai pilihan.

Menurutnya, pemerintah telah menjajah rakyatnya sendiri melalui BPJS. Ia menginkan agar dibatalkan kenaikan BPJS Kesehatan pada 2020 nanti.

Ia mengatakan, tidak hanya di kelas 3, anggota BPJS di kelas 2 pun banyak yang akan merasa keberatan jika iuran dinaikan. Kata dia, masih banyak skema – skema pembiayan lain yang bisa digunakan untuk menutup defisit BPJS.

“Dan saat ini, kebetulan kami sedang melakukan pembahasan Raperda APBD 2020 dan bisa jadi kami melihat adanya kenaikan anggaran untuk PBI sampai Rp60 miliar. Daripada ini memberatkan anggaran daerah, kita ada wacana untuk menghentikan kerjasama dengan BPJS untuk Kota Bogor, dan untuk warga Kota Bogor kita pakai skema yang lama, yaitu Jamkesda,” tutur Atang.

Atang menambahkan, Jamkesda dengan Rp 35 miliar, bisa mengcover warga Kota Bogor yang kurang mampu saat sakit, ketimbang harus menyetor ke BPJS pusat sebesar Rp 65 miliar.

“Faktanya rumah sakit, RSUD misalkan masih belum dibayar oleh BPJS, dan celakanya lagi rumah sakit diminta untuk meminjam ke bank untuk memenuhi tunggakan BPJS tersebut,” pungkasnya.

Di tempat lain, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Bogor, Betty Ully IS Parapat mengatakan, pemerintah sudah hadir untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

Dari sisi pembiayaan dengan kenaikan nanti, 73% disubsidi oleh negara. Di Kota Bogor sendiri, 210 ribu warga atau hampir 50% warga kota Bogor yang menjadi peserta BPJS, dijaminkan oleh pemerintah.

“Di Kota Bogor karena kuotanya masih ada, yang tidak mampu dan menunggak bisa dipindahkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), kartunya bisa aktif dan tagihannya terhenti. Kemudian diberikan waktu untuk mengumpulkan uang untuk menyelesaikan tunggakannya selama 6 bulan,” ungkapnya.

Program JKN ini menurut Betty, wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, terkait sanksi bagi penunggak iuran, sudah tertuang dalam peraturan pemerintah nomer 86 tahun 2013. Hanya saja menurut Betty, penerapannya itu belum terlaksana.

“BPJS hanya sebatas memberikan sanksi teguran tertulis. Yang mengeksekusi adalah pihak terkait yang memiliki wewenang untuk itu. Namun sampai saat ini belum terlaksana,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin pindah kelas, Betty menjelaskan, peserta harus sudah terdaftar satu tahun, dan telah melunasi iuran sampai bulan berjalan. Untuk caranya, bisa secara langsung datang ke kantor BPJS maupun melalui online/aplikasi.

“Naik turun kelas itu merupakan hak peserta dan itu sudah terjadi sejak lama dengan syarat yang sudah dipenuhi,” ujarnya.

Mengenai kenikan iuran, Betty mengatakan, kalaupun kelas 3 naik menjadi 42 ribu, masyarakat hanya butuh menyisihkan seribu empat ratus rupiah perhari.

Sedangkan ketika pihaknya sosialisasi kepada masyarakat yang menunggak, masyarakat bisa mengeluarkan uang untuk rokok hingga 50 ribu dalam sehari.

“Yang terpenting edukasi untuk menyadarkan masyarakat, ini adalah program gotong royong. Bahkan yang menunggak pun bisa dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran(PBI),” pungkasnya. (cr2/c)