25 radar bogor

Kementerian ATR Wacanakan Hapus IMB-Amdal, Bima Arya : Saya Tidak Setuju

Minta OPD Fokus
Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin briefing staff atau rapat mingguan bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (5/11/2019)
Minta OPD Fokus
Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin briefing staff atau rapat mingguan bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (5/11/2019) lalu.

BOGOR–RADAR BOGOR, Wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilempar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ditolak mentah-mentah oleh beberapa pemerintah daerah, tak terkecuali Wali Kota Bima Arya.

Alasan, lantaran tidak semua aspek yang ada di dalamnya bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR). Ditambah lagi, belum semua daerah memiliki RDTR. “Saya tidak setuju. Apakah bisa diatur lewat RDTR? Bisa iya, bisa enggak,” tegasnya.

Namun, sambung Bima, bukan berarti dirinya tidak mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menarik sebanyak-banyaknya investasi. Justru dirinya ingin agar kebijakan menarik investasi ini baik untuk semua pihak baik dari sisi investor juga masyarakat.

“Jangan sampai investasi yang datang justru membuat kenyamanan masyarakat untuk tinggal terganggu. Karena itu, untuk mengatur kenyamanan tersebut masih diperlukan IMB dan Amdal. Jangan sampai mengorbankan kemana dan menikmati ruang terbuka barangkali tidak sesederhana itu,” jelasnnya.

Saat ini, lanjut Bima, meskipun sudah ada IMB dan Amdal, masih banyak yang melanggar aturan. Untuk di Kota Bogor sendiri masih sering ditemukan tiba-tiba berdiri bangunan bertingkat 17 lantai yang tidak sesuai izin IMB dan Amdal.

“Persoalannya 500 kota di Indonesia tata ruang berantakan. Lautan ruko, PKL, pembangunan yang tidak berpihak kepada kebebasan. Kenapa itu terjadi, perencanaan tidak didukung dengan satu sistematis,” ucapnya.

Oleh karena itu, yang harus diperbaiki untuk mendukung menarik investasi mempermudah dan memangkas proses perizinan ini. Sebagai salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh dirinya dengan memangkas pengeluaran IMB menjadi 14 hari saja.

“Pemberian izin kebanyakan karena economic interest dan politik interest. Kenapa terjadi? Kelemahan dalam perencanaan dan pengawasan,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, menurutnya IMB dan Amdal sangat diperlukan bagi Kota Bogor, bukan hanya dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi justru terkait dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Selama ini proses pembangunan harus mengacu kepada tiga aspek. Ekonomi, sosial dan lingkungan. Ketika persyaratan IMB dan Amdal dicabut, maka otomatis persyaratan tentang aspek lingkungan dan sosial sudah tidak tercapai, dan ini tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, kata Atang, dengan tegas penghapusan IMB dan Amdal ini harus ditolak oleh Pemkot Bogor. Tinggal kemudian, sambung Atang, yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan IMB dan Amdal, semisalnya dalam konteks prosesnya yang berbeli-belit, ketidakpastian hukum, harus diselesaikan.

“Sekarang bayangkan dengan IMB saja, banyak yang ditabrak tentang RTRW itu, apalagi jika tidak ada IMB. Orang akan dengan sesuka hati membangun sesuatu dengan alasan tidak tahu. Selain itu, memberikan rangsangan investasi bukan berarti menghilangkan esensi dari aturan keberlangsungan pembangunan,” tandasnya. (wil/c)