25 radar bogor

Lahan Digugat, Pembangunan Puskesmas Pembantu Kencana Tanah Sareal Dihentikan

Puskesmas-Pembantu-Kencana
Puskesmas Pembantu Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Puskesmas-Pembantu-Kencana
Puskesmas Pembantu Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Polemik gugatan kepemilikan tanah yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, menjadi Puskesmas Pembantu (Pustu) Kencana di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal terus berlanjut.

Tanahnya Diduga Bersengketa, Puskesmas Pembantu Kencana Disomasi

Aset berupa tanah di RT 07/12 itu, diklaim telah diserahterimakan dari warga Perumahan Griya Kencana kepada Pemkot Bogor agar dibangunkan fasilitas sosial (Fasos) atau fasilitas umum (Fasum) bagi warga setempat.

Rencananya, hari ini (11/11) Dinkes Kota Bogor bersama pihak terkait akan bertemu dengan penggugat lahan tersebut.

“Memang tanah itu sudah diberikan oleh Pemkot, besok (hari ini, red) kita akan ketemu lagi dengan yang menggugat,” ujar Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah kepada Radar Bogor, Sabtu (9/11/2019).

Rubaeah belum bisa berkomentar banyak mengenai klaim yang dilayangkan dengan cara ditempel pada bangunan gedung pelayanan, maupun pagar yang sedang dibangun. Sebab, dia harus mempelajarinya terlebih dahulu.

“Kita akan pelajari gugatannya. Dia kan menuntut, bahwa itu punya dia. Kita buktikan dengan sertifikat,” terang dia.

Rubaeah mengungkapkan, akibat persoalan ini, pembangunan gedung pelayanan serta pagar Pustu terganggu. Sebab, pekerjaan harus dihentikan sementara, sambil menunggu penyelesaian masalah.

Namun yang pasti, bangunan tersebut, kata Rubaeah, merupakan bangunan baru yang belum dibuka pelayanannya. “Kita belum membuka pelayanan, belum pernah berfungsi, karena itu gedung baru, jadi (pelayanan, red) masih tetap di induk,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengungkapkan, di dalam site plan, lokasi tersebut memang diperuntukkan fasos dan fasum untuk warga.

Para prinsipnya, jika sudah demikian, maka aset sudah pasti aman dan sah jika dikuasai oleh Pemerintah Daerah, meski proses penyerahan dilakukan oleh warga lantaran pengembang yang sudah tak lagi berada di tempat. “Memang jika melihat site plan di lokasi tersebut merupakan fasos fasum Perumahan Griya Kencana,” katanya.

Menyikapi klaim dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) menurut dia adalah hal yang berbeda. Jika benar demikian, Lia mempersilahkan penggugat untuk menempuh jalur hukum. Sehingga persoalan bisa segera selesai dan pembangunan untuk kebutuhan warga tidak terganggu.

“Mungkin dipersilahkan saja melalui jalur hukum seperti apa, artinya pembangunan tetap beralan jangan sampai terhambat dalam rangka melayani warga,” jelasnya.

Persoalan itu juga menjadi atensi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Dia meminta dinas terkait untuk segera mendalami gugatan itu. “Ya tidak apa-apa, kita dalami gugatannya seperti apa,” pungkasnya. (gal/pkl6/c)