25 radar bogor

Menkes Terawan Usulkan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diputuskan seiring dengan terbitnya Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto membuka ruang adanya keringanan. Khususnya bagi peserta kelas III mandiri.

Terawan mengusulkan adanya subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Dengan demikian, meski iuran dinaikkan, masyarakat tetap membayar Rp 25.500 per bulan. Sebab, selisihnya disubsidi negara.

Sebagaimana diketahui, dalam perpres terkait tarif baru iuran BPJS Kesehatan disebutkan, kenaikan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Untuk kelas III, iuran naik menjadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. Kemudian, iuran peserta kelas II naik menjadi Rp 110 ribu per bulan dan kelas I naik menjadi Rp 160 ribu per bulan. Kenaikan tersebut berlaku bagi PBPU dan peserta bukan pekerja.

Ditemui setelah mengikuti penyerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, kemarin (8/11), Terawan irit berkomentar. Dia mengaku perlu road show ke sejumlah kementerian terkait gagasannya memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III mandiri. ”Ini aku mau ke Mensesneg,” katanya.

Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, juga akan berkoordinasi lintas kementerian. Setelah berkoordinasi dengan Mensesneg, dia membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terawan tidak bersedia memperkirakan kapan subsidi iuran itu diputuskan. ”Jangan kira-kira (kapan keputusan keluar, Red). Soal anggaran, nanti Menkeu,” ucapnya. Dia hanya menegaskan bahwa masih ada peluang untuk memberikan subsidi tersebut. Sebab, belum ada keputusan wacana ditolak atau diterima.

Terawan mengungkapkan, gagasan memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri tersebut dimunculkan semata-mata karena cinta rakyat. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan polemik kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan solusi terbaik.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan Kemenkes, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta kelas III mandiri. Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menko PMK, Muhadjir Effendy sebesar Rp 3,9 triliun yang mencakup 19.914.743 peserta. ”Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Mensos, dan Menkeu,” kata Terawan.

Ketika mendapat subsidi, peserta kelas III mandiri tetap membayar iuran Rp 25.500. Selisihnya, Rp 16.500, bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Kemenko PMK. ”Harapan saya, usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap Terawan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh mengatakan, keuangan negara mampu untuk memberikan subsidi itu. Apalagi, jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sekitar 19 juta orang.

”Cukai rokok naik. Itu setahun Rp 170 triliun,” ungkapnya.

Dari cukai rokok saja, kata dia, defisit BPJS Kesehatan bisa ditutup. Politikus PKB itu mengatakan, secara teknis belum ada paparan skema subsidi diambil dari anggaran apa. Kalaupun tidak jadi ada subsidi, dia meminta peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri dimasukkan saja sebagai PBI (penerima bantuan iuran).

Legislator yang akrab disapa Ninik itu tidak khawatir peserta kelas II dan I akan ikut minta disubsidi. Sebab, bagi dia, peserta kelas II dan I adalah orang mampu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah soal usulan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri. Dia mengaku telah menerima surat dari Menkes. Namun, tetap harus ada koordinasi antarmenteri terkait.

”Karena kalau soal gitu, dana itu kan kaitannya dengan menteri keuangan. Jadi, nanti kami bicarakan dulu,” ujar Muhadjir di sela-sela kunjungan ke lima rumah sakit di Malang, Jawa Timur, kemarin. Intinya, menurut dia, belum ada kesepakatan dan ketetapan apa pun.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, perlu perhitungan detail soal usulan subsidi tersebut. Harus cermat dan tidak boleh gegabah. Sebab, keputusannya menyangkut nasib orang dan jumlah dana yang harus disiapkan jika jadi ada subsidi.

Dari perhitungan kasar, jika usulan tersebut diakomodasi, pemerintah butuh sekitar Rp 4 triliun per tahun. Menurut dia, angka tersebut sangat besar. Apalagi, saat ini BPJS Kesehatan masih mengalami defisit. ”Sekali lagi, ini juga harus dibicarakan dengan kementerian. Nggak bisa klaim sepihak,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, pembahasan iuran tersebut seharusnya berpegang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ”Kalaupun ada diskresi, tunggu dulu. Kami bicarakan lintas kementerian,” ungkapnya.

Dirut BPJS, Fachmi Idris menambahkan, jika merujuk pada rapat gabungan di DPR sebelumnya, penolakan DPR terhadap kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dilakukan bersyarat. Maksudnya, kenaikan akan di-ACC ketika syarat yang diajukan dipenuhi. ”Syaratnya, sampai cleansing data selesai. Dan, kami laporkan selesai. Tinggal finalisasi nanti di rapat tingkat menteri,” jelasnya.

Subsidi untuk peserta kelas III mandiri, lanjut dia, sebetulnya sudah diberikan melalui iuran PBI yang dibayar pemerintah. Sebab, pada hitungan aktuaria, kenaikan seharusnya mencapai Rp 110 ribuan. Sedangkan saat ini pemerintah memutuskan Rp 42 ribu. ”(Usulan subsidi peserta mandiri, Red) harus diputuskan di rapat tingkat menteri. Nanti tunggu hasilnya,” ungkap dia ketika ditemui dalam kesempatan yang sama.

(JPG)