25 radar bogor

KPU Makassar Resmi Gunakan Aplikasi E-coklik

Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi memberi keterangan disela peluncuran tahapan Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020 di Pasar Segar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2019) malam.
Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi memberi keterangan disela peluncuran tahapan Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020 di Pasar Segar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2019) malam.
Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi memberi keterangan disela peluncuran tahapan Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020 di Pasar Segar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2019) malam.
Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi memberi keterangan disela peluncuran tahapan Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020 di Pasar Segar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2019) malam.

MAKASSAR-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya resmi menggunakan sistem aplikasi e-coklik untuk membantu mensinkronisasi pendataan pemilih pada Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 23 September 2020.

E-coklik sebenarnya alat bantu bagi KPU untuk memudahkan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih,” sebut Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (09/11).

Ia menuturkan, hal itu dipandang perlu serta hasilnya nanti mesti diumumkan kepada publik agar diketahui, sehingga tidak terjadi perbedaan data seperti kejadian-kejadian yang lalu, soal akurasi jumlah pemilih.

“Kami penting umumkan ini bagi khalayak sebagai konfirmasi bahwa rekapitulasi data pemilih adalah proses yang terukur, sehingga ketika ada isu, aplikasi ini nantinya sebagai alat bantu agar isu-isu itu dapat dipetakan,” beber dia.

Pria yang pernah menjabat staf lembaga Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi, menjelaskan cara kerja pada aplikasi tersebut sama dengan sistem rekapitulasi data pemilih.

“Cara kerja sebenarnya, sama dengan rekapitulasi dengan data pemilih sebelumnya, hanya saja modelnya di database kan, nah ketika ada data ganda, gampang kami litigasi,” bebernya.

Selain itu, guna mendukung akurasi data pemilih maupun pemilih pemula usia 17 tahun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar.

Langkah pertama, setelah Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) keluar kemudian Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.

Setelah itu KPU Makassar akan melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data DP4 yang diberikan Kemendagri melalui Pemerintah Daerah Kota Makassar.

“Dari situ akan ada DPS, (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS itu kami sudah bisa memetakan potensial 17 tahun di 2020 nanti, tanggal 23 September, sehingga bisa dimasukkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) lebih awal,” ujarnya menjelaskan.

Mengenai dengan kejadian pada 2018 lalu adanya dugaan kasus penyelenggara Pilwali Makassar dianggap tidak netral, ia menegaskan, kejadian tersebut tidak akan berulang dan Komisioner KPU Makassar menggaransi itu.

“Kami di Makassar belajar dengan kasus itu. Saat ini kami membuka semua tahapan kepada publik, tidak boleh lagi ada preseden bahwa masyarakat tidak bisa mengakses tahapan informasi. Kami memfasilitasi dengan sedemikian rupa agar calon peserta pemilu, bisa mengakses informasi segala tahapan, itu paling penting dilaksanakan diawal,”ujarnya menegaskan.

(ANTARA)