25 radar bogor

Tanahnya Diduga Bersengketa, Puskesmas Pembantu Kencana Disomasi 

Puskesmas-Pembantu-Kencana
Puskesmas Pembantu Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Puskesmas-Pembantu-Kencana
Puskesmas Pembantu Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Proses renovasi di Puskesmas Pembantu Kencana di RT 07/12 Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal menuai polemik.

Lantaran, tanah yang berdiri bangunan seluas 300 meter persegi di atas lahan sekitar 600 meter persegi itu diklaim oleh pihak lain.

Lurah Kencana, Syafei mengatakan, klaim yang dilakukan oleh pihak tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Sebab, pada Senin (4/11/2019) siang, dia menerima surat somasi dan mengetahui pemasangan pamflet kecamatan di bangunan puskesmas pembantu yang sedang direnovasi.

“Saat pembangunan pagar ini, tiba-tiba ada yang klaim dan menempelkan pamflet di seluruh bangunan, saya pun dapat tembusan dari pihak yang mengklaim pada hari Senin siang,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, sejak 2014, dimana warga dan tokoh masyarakat Perumahan Taman Griya Kencana menyerahkan aset tersebut, secara faktual untuk menjadi Fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui permohonan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang ditindak lanjuti oleh tim pemeriksaan, tak ditemukan adanya masalah.

Termasuk saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mewacanakan untuk membangun puskesmas pembantu di tahun 2017 yang akhirnya terealisasi pada tahun 2018.

Namun, saat proses renovasi dan pembangunan pagar tahun ini, klaim itu muncul. “Sejak menjadi aset Pemkot, tak pernah ada gugatan atau pihak yang mengklaim tanah itu,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Syafei mengaku akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta bagian hukum. Sehingga polemik yang membuat warga sekitar lokasi Pustu resah dapat segera diselesaikan. “Memang kita akan rapat dengan Dinkes, BPKAD dan bagian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim belum menerima informasi utuh perihal tersebut. Namun dia akan segera merapatkannya bersama pihak-pihak terkait untuk memperjelas persoalan yang tengah dihadapi. “Saya belum dapat laporan, nanti saya tanya dulu,” singkatnya.

Sekedar diketahui, pamflet kecaman yang tertempel pada dinding tembok bangunan dan pagar puskesmas pembantu Kencana ramai diperbincangkan sejak Senin (4/11/2019).

Dalam pamflet hitam putih itu bertuliskan bahwa pembangunan dilarang tanpa izin dari pemilik tanah sesuai AJB PPAT No.372/KCN/Spk/VIII/1993, SPJB tgl 5-08-1995, dan somasi No.03.A-SS/XI/2019.

Dalam pamflet itu juga tertulis sanksi penjara KUHP Psl.167, 385, 406, 551.

Selain itu, dalam selebaran itu dituliskan juga bawa bangunan dalam pengawasan Badan Penelitian Asset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

Tak lupa nomor telepon kuasa hukum yakni Syafrudin, SH dan rekan tertulis di dalamnya.

Namun, saat awak media menghubungi nomor yang tercantum untuk mengonfirmasi polemik tersebut, yang bersangkutan mengaku tak tahu menahu.

Dia mengungkapkan, dirinya bukan seorang lawyer seperti yang tertera di dalam pamflet.

“Saya tidak mengerti kasus somasi itu, tak ada hubungan sama puskesmas, memang itu nomor saja tapi saya tegaskan itu bukan saya karena saya bukan pengacara, apalagi bekerja di kantor pengacara,” pungkasnya. (gal/c)