25 radar bogor

Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Bogor, Ini Formasi dan Persyaratannya

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

BOGOR-RADAR BOGOR, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.45-468 Tahun 2019 tentang Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kata Bogor.

Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 294 (dua ratus sembilan puluh empat) orang sebagaimana
terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI
Rincian kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

II. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum Merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Khusus terdiri dari :
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude).
1) pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan berpredikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan
keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
2) pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud
pada angka 1) diatas.
b. disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus/memiliki
keterbatasan fisik yang masuk ke dalam kelompok tuna daksa, dengan kriteria :
1) mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda.

III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai
BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kota Bogor minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS;
11. Berkelakuan baik;
12. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol) (kecuali untuk pelamar cumlaude);
15. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, STR internship bagi profesi dokter tidak berlaku;
2. Khusus pelamar formasi jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, agar dilampirkan/ ditambahkan sebagai dokumen pendukung pada saat mendaftar dan akan
diberikan nilai maksimal SKB;
3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
4. Bagi pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya, agar melampirkan Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait status
akreditasi pada saat kelulusan;

V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui website dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online direncanakan mulai tanggal 11 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) (jadwal pasti akan diberitahukan kemudian melalui website https://cpns.kotabogor.go.id);
3. Dokumen persyaratan yang diunggah terdiri dari :
a. pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah;
b. surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Bogor, ditulis tangan atau diketik dan ditandatangani;
c. ijazah Asli (Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijazah tidak berlaku) dan ijazah profesi asli (Khusus Jabatan dokter umum, dokter gigi, apoteker dan ners);
d. transkrip Nilai Asli;
e. kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dari Disdukcapil (asli);
f. Dokumen pendukung lainnya :
1) surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar formasi tenaga kesehatan.
2) sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan guru apabila telah memiliki sertifikat pendidik pada saat mendaftar.
3) surat keterangan dokter terkait jenis dan derajat disabilitas bagi pelamar penyandang disabilitas;
4) surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes terkait status akreditasi pada saat kelulusan wajib dilampirkan oleh Pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya.
4. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan
yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
5. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan system CAT (Computer Assisted Test);
6. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
7. Seluruh pelamar penyandang disabilitas wajib menghadiri undangan panitia yang waktunya ditentukan kemudian untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya ( undangan akan disampaikan melalui website
https://cpns.kotabogor.go.id );
8. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
9. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 dapat dilihat atau diunduh di website https://sscasn.bkn.go.id;

VI. PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan system CAT (Computer Asissted Test);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (asli);
b. Kartu Tanda Peserta Ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (kecuali peserta P1/TL yang memilih tidak mengikuti
ujian pada seleksi kompetensi dasar);
6. Materi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a. seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan system CAT (Computer Assisted Test)
meliputi :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
b. kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
c. hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Kota Bogor
berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui website ttps://cpns.kotabogor.go.id;
d. seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan system CAT (Computer Assisted Test)
1) peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b) jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing formasi berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2) pengolahan hasil Seleksi dan Kelulusan
a) pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota Bogor) berdasarkan bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN,
yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
b) penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus
sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
e. Hasil Kelulusan Seleksi CPNS secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Kota Bogor berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN melalui website
https:// cpns.kotabogor.go.id;

VIII. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali
formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
2. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai lokasi yang telah ditentukan pada saat pendaftaran;
3. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan kemudian bersamaan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
4. Pemerintah Kota Bogor tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan tim seleksi CPNS Tahun 2019, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai
hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam website https://www.menpan.go.id;https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kotabogor.go.id;
8. Para pelamar disarankan untuk terus memantau website tersebut pada angka 7 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat
pelaksanaan ujian;
9. Bagi Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat
terbaik di bawahnya.
11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2019, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
12. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman.
13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
14. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
15. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan http://cpns.kotabogor.go.id;
16. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Pemerintah Kota Bogor Tahun 2019 dapat menghubungi :
a. Nomor : (0251) 8382027 pada hari Senin s.d Jumát Pukul 09.00 s/d 15.30 WIB.
b. Email : [email protected]