25 radar bogor

Begini Cara Ikut Program Bebas Denda Pajak, Tak Perlu Datang ke Samsat Induk  

Samsat
Pelayanan di Kantor Samsat Kota Bogor.
Samsat
Pelayanan di Kantor Samsat Kota Bogor.

BOGOR – RADAR BOGOR, Anda ingin dapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)? tak perlu datang jauh-jauh ke Samsat Induk.

Ada Program Bebas Denda Pajak Motor Khusus di Jawa Barat. Berikut Persyaratannya!

Pembayaran bisa dilakukan melalui teller-teler bank BJB atau melalui aplikasi Sambara, salah satu inovasi Samsat J’Bret dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor via Indomart, Alfamart, Alfamidi, Kaspro, Tokopedia dan Bukalapak.

Atau bagi warga Bogor bisa mendatangi beberapa lokasi seperti Samsat Outlet di Mall BTM, Samsat Car Free Day (CFD) di depan Museum Peta, Samsat Keliling di pelataran parkir Plaza Jambu Dua, Samsat Gendong di Loby Barat Ramayana Tajur dan Taman Topi Square, serta Samsat Masuk Desa (Samdes) di Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat dan Mall Pelayanan Publik di Lippo Keboen Raya.

“Kalau sudah di atas lima tahun harus mendatangi kantor induk karena berkaitan dengan pengurusan STNK, ganti kaleng dan lainnya,” kata  Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor / Samsat Kota Bogor Ekawati.

Ia mengatakan, program bebas pajak kendaraan bermotor ini, meliputi dua hal yakni pengurangan pokok PKB dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB.

Bagi WP yang terlambat dibawah lima tahun maka hanya membayarkan pokok tanpa denda. Sedangkan di atas lima tahun, hanya membayarkan pokok selama empat tahun tanpa denda.

“Jadi kalau menunggak lima tahun atau diatasnya berarti hanya empat tahun saja yang dibayar tanpa denda, lalu jika di bawah empat tahun tetap bayar pokok saja,” tuturnya.

Program tersebut, sambung Eka, bukan saja diberikan kepada orang pribadi melainkan juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota hingga desa. Namun tidak berlaku bagi kendaraan baru.

“Pembebasan berupa denda PKB hanya untuk WP yang melewati masa berlaku pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok PKB atas penyerahan pertama atau kendaraan baru,” jelas dia.

Dengan program tersebut, selain untuk menumbuhkan kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dalam membayarkan pajaknya, dan juga berupaya mengejar target pendapatan Samsat dimana pasca APBD Perubahan naik sekitar Rp24 milyar lebih atau 8,76 persen.

“Kita berharap program akhir tahun ini berjalan lancar dan masyarakat yang sudah membayar pajaknya juga tenang ketika ingin bepergian kemana-mana dengan kendaraannya,” pungkas dia. (gal/pkl5)