25 radar bogor

Masih Berkeliaran, Korban Penganiayaan di Jonggol Minta Pelaku Ditangkap

Korban Penganiayaan
Dadang (baju putih) bersama ketua RT setempat, Dede Aysah.
Korban Penganiayaan
Dadang (baju putih) bersama ketua RT setempat, Dede Aysah.

JONGGOL-RADAR BOGOR, Warga Kampung Nyangegeng, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Dadang yang menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu berharap agar pelaku segera diamankan.

Sebab, hingga kini tiga pelaku yang melakukan penganiayaan masih bebas berkeliaran. Tak hanya Dadang, rekannya bernama Sulaeman juga jadi korban penganiayaan preman kampung tersebut.

“Kemarin saya masih melihat pelakunya nongkrong pinggir jalan. Mereka belum diamankan polisi,” ujarnya kepada radarbogor.id, Kamis (7/11/2019).

Dadang menceritakan, kasus penganiayaan itu terjadi minggu lalu. Ketika itu, tiga pelaku mendatanginya sambil menanyakan keberadaan rekannya. Belum sempat menjelaskan panjang lebar, ketiga pelaku langsung menghajarnya. “Habis dipukuli itu, sehari semalam badan saya sakit semua,” akunya.

Dia mengatakan, salah seorang pelaku memang dikenal sebagai preman di kampungnya. “Kalau ada masalah dengan warga, pelaku langsung main pukul,” terangnya.

Dadang mengaku sudah divisum dan dimintai keterangan oleh petugas Polsek Jonggol. Begitu juga dengan rekannya yang menjadi korban penganiayaan. “Kami sudah dimintai keterangan oleh polisi,” tandasnya.

Sementara itu Ketua RT setempat, Dede Aysah juga berharap agar polisi segera menangkap para pelaku. Dede tidak ingin ada lagi warganya yang menjadi korban keganasan para pelaku. “Saya juga tahu pelakunya. Tapi, mereka bukan warga RT saya,” terang Dede.

Dede mengatakan, jika para pelaku tidak ditindak secara hukum dikhawatirkan mereka kembali berulah. Dengan diprosesnya secara hukum setidaknya bisa memberikan efek jerah.

Dikonfirmasi sebelumnya Kapolsek Jonggol, Kompol Nyoman Suparta membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Menurut dia, pihaknya telah menerima laporan penganiayaan yang menimpa warga Kampung Nyangegeng.

Hingga saat ini, kata dia, laporan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Kalau dikatakan berkeliaran, ya memang kenapa? Ini kan ada prosedurnya masing-masing,” ujar Kompol Nyoman kepada Radar Bogor.

Nyoman menjelaskan, untuk penangkapan atau dinaikkannya status seseorang menjadi tersangka ini membutuhkan proses dan tahapan-tahapan. Pada proses penyelidikan tersebutlah, pihak kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga dugaan dapat dibenarkan secara hukum jika seluruh bukti pendukung lainnya telah dikumpulkan.(pin/rp1)