25 radar bogor

Komisi Yudisial Minta Penguatan Posisi Lembaga

Gedung Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial
JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Yudisial (KY) meminta agar posisi lembaga tersebut diperkuat. Sebab, eksistensi KY penting dalam undang-undang dasar dan penegakan hukum di Indonesia.
”Dalam menjaga peradilan yang bermartabat, peradilan yang adil, transparan, dan peradilan yang merdeka,” kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Junus setelah menyampaikan usulan penguatan kepada Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin di Jakarta, kemarin (6/11).
Dalam pertemuan itu, Jaja meminta Wapres ikut mendukung penguatan posisi KY. Penguatan tersebut, antara lain, melalui peran-perannya. Jaja mengatakan, saat ini peran KY dalam undang-undang bersifat rekomendasi.
Dia menyinggung sejumlah rekomendasi KY yang kemudian mentah di Mahkamah Agung (MA). Jaja ingin nanti ada undang-undang yang membuat KY lebih kuat.
Misalnya, ketika KY sudah mengeluarkan rekomendasi, sifatnya final dan tidak bisa ditolak. Sementara itu, saat ini sifatnya sebatas rekomendasi.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail dan substansi usulan perubahan atau amandemen. Sebab, bagi dia, amandemen itu adalah proses jangka panjang.
Jaja lantas menyinggung proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA). Dia mengatakan, seleksi CHA itu kewenangan KY. Teknis operasional seleksi juga disampaikan ke Wapres. Selasa pekan depan (12/11) dilakukan proses wawancara terhadap CHA.
Setelah wawancara, hasilnya diserahkan ke DPR.
Sementara itu, KY juga mengumumkan 13 calon hakim agung (CHA) dan 8 calon hakim ad hoc dinyatakan lolos ke tahap seleksi wawancara. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah kebutuhannya, hakim ad hoc mungkin tidak akan terpenuhi.
Sejak proses seleksi yang dimulai Juni 2019, KY telah memerinci kebutuhan hakim yang bakal diseleksi kali ini. Yakni, 8 orang untuk hakim agung dan 9 hakim ad hoc. Lebih terperinci, 3 hakim ad hoc untuk tindak pidana korupsi (tipikor) dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial. Ketua Bidang Rekrutmen, Hakim Aidul Fitriciada Azhari, menjelaskan bahwa untuk hakim ad hoc hubungan industrial, yang lolos sejauh ini hanya empat orang. ”Dua orang dari unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan dua orang dari serikat buruh atau serikat pekerja,” jelas Aidul.
(JPG)