25 radar bogor

Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

Kepala Kantor Staf Presidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI dinilai dibutuhkan dalam menopang kinerja Panglima TNI
Kepala Kantor Staf Presidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI dinilai dibutuhkan dalam menopang kinerja Panglima TNI
Kepala Kantor Staf Presidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI dinilai dibutuhkan dalam menopang kinerja Panglima TNI
Kepala Kantor Staf Presidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI dinilai dibutuhkan dalam menopang kinerja Panglima TNI
JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), berencana menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Wacana tersebut sudah diteken dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu disebutkan pada pasal 13 Ayat (1) huruf a bahwa unsur pimpinan TNI yaitu Panglima dan Wakil Panglima. Selanjutnya dalam pasal 15 ayat (1), dijelaskan Wakil Panglima adalah koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Adapun dalam ayat (2) dijelaskan tugas Wakil Panglima di antaranya, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima. Dalam lampiran kemudian disebutkan Wakil Panglima dijabat perwira tinggi bintang 4.
Kepala Kantor Staf Presidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI dinilai dibutuhkan dalam menopang kinerja Panglima TNI. Posisi tersebut pernah ada pada era orde baru. Sehingga bukan termasuk jabatan baru.
“Panglima itu keluar ke depan, mengingat karena posisi Panglima adalah pengendali operasi, Panglima banyak melihat ke luar, banyak kunjungan, mengecek kesiapan pasukan,” Kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).
Banyaknya agenda yang dijalani Panglima akan membuat banyak meninggalkan Indonesia. Pada posisi itu, dibutuhkan Wakil Panglima agar kekosongan kekuasaan bisa langsung diambil alih.
“Sehingga kalau ada kevakuman, atau Panglima pergi dinas luar, nggak perlu buat surat. Selama ini Panglima pergi, perlu membuat surat, menunjuk satu kepala staf angkatan, sebagai Panglima. Kalau nanti tidak perlu lagi,” jelas Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu membantah dihidupkannya kembali posisi Wakil Panglima hanya sebatas bagi-bagi jabatan. “Enggak lah. Apa yang terjadi sekarang sudah melewati kajian waktu zaman saya Panglima, bukan kebutuhan praktik,” tegasnya.
Moeldoko memastikan tidak akan terjadi dualisme kepemimpinan ketika Wakil Panglima diadakan. Sebab, sebagai anggota TNI memiliki loyalitas tinggi kepada pimpinan. Bagi yang membangkang bahkan bisa dijerat pidana.
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, penunjukan Wakil Panglima sendiri bisa langsung dilakukan oleh Panglima, Presiden, atau Presiden atas saran Panglima. “Begitu Keppres-nya ada, ya Panglima langsung bisa action. Kan di bawah kendali Panglima,” terangnya.
Saat disinggung kandidat yang masuk bursa calon Wakil Panglima, Moeldoko menilai seluruh kepala staf angkatan memiliki peluang yang sama. “Saya pikir para kepala staf punya (kesempatan) untuk itu,” pungkasnya.
(JPG)