25 radar bogor

Anggota BNNK Gadungan Peras Warga Ciparigi, Begini Modusnya

BNNK Gadungan
HF dibekuk petugas karena berpura-pura mengaku sebagai anggota BNNK untuk memeras warga yang jadi targetnya.
BNNK Gadungan
HF dibekuk petugas karena berpura-pura mengaku sebagai anggota BNNK untuk memeras warga yang jadi targetnya.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Alih-alih mendapatkan uang dari korbannya, HF (30) harus dicokok petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor karena berpura-pura menjadi anggota BNN, Senin (4/11) yang lalu.

Dengan menjadi anggota BNN bodong, HF sampai melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Jalan Mandala Raya Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Pemerasan yang dilakukannya mencapai Rp6 juta.

Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Budhi menjelaskan, HF ditangkap hasil laporan warga yang menjadi korban pemerasan tersebut.

Saat dilaporkan warga, terduga pelaku tidak bisa menunjukkan surat perintah. Hanya saja, HF memakai tanda pengenal yang mirip dengan kartu anggota milik BNN.

“Jadi Senin kemarin ada sekelompok pemuda di lokasi tersebut dan dilakukan pengintaian oleh pelaku bergerak seolah-olah anggota BNN yang ingin melakukan penegakan hukum. Tapi dibalik itu dia melakukan pemerasan kepada korban yang mengatakan kalau tidak ingin dilanjut ke pihak kepolisian maka harus bayar uang,” jelas Budhi saat rilis kepada awak media, di kantor BNNK Bogor, Cibinong, Rabu (6/11/2019).

Hanya saja, di tangan pelaku saat penangkapan, ada enam klip yang diduga berisi ganja sintetis. Saat ini BNNK masih menyelidiki kepemilikan enam klip yang diduga ganja tersebut.

Apakah milik terduga pelaku, atau memang ada pada saat sekelompok pemuda itu berkumpul dan didatangi pelaku

. Juga soal kartu pengenal BNN yang dimiliki oleh HF, Budhi menegaskan akan menulusuri darimana barang tersebut didapati.

Soal pemerasan, sambung Budhi, HF menghampiri salah satu orang tua dari sekelompok pemuda yang sedang nongkrong tersebut.

Pelaku akhirnya melakukan tindakan pemerasan kepada orang tua korban. Bahwasanya korban harus membayar Rp. 6 juta untuk menghentikan temuan tersebut.

“Tapi korban baru membayar sebesar Rp. 1 juta, itu sudah ada di tangan pelaku. Enam klip yang diduga ganja sintetis itu juga sedang kami cek di laboratorium BNN Lido. Jika positif narkoba, akan kita telusuri lagi jaringan tersebut serta kepemilikannya. Pelaku juga masih kita identifikasi jikalau ada pelaku lainnya yang terlibat,” sambungnya.

Hukuman yang disangkakan kepada HF juga berlapis. Budhu mengatakan bahwa HF dijerat dengan dua pasal, yakni soal narkotika yang sedang dalam penguasaan dan pasal pemerasan yang sudah jelas terbukti. Ancamannya, yakni hukuman penjara diatas 15 tahun.

“Kita masih cek semuanya, karena kan baru satu malam ini kita lakukan penelitian. Korban juga diminta datang hari ini untuk diperiksa apakah positif atau negatif narkoba, tersangka orang Bogor,” jelas Budhi.

Dari informasi yang didapati pula, HF juga menjadi karyawan di salah satu yayasan rehabilitasi narkoba yang berlokasi di kawasan Bojong Koneng, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

“Yayasan juga sudah kita panggil, dan mengaku bahwa pelaku kerja sendiri. Dan tidak ada sangkut paut dengan yayasan tersebut,” pungkas Budhi. (dka/c)