25 radar bogor

Tambang Tanah Ilegal di Cileungsi Ditutup Paksa Kementerian Lingkungan Hidup

Galian Ilegal
Sebanyak 44 truk dan kendaraan berat disita sebagai barang bukti. (Dok. Gakkum KLHK)
Galian Ilegal
Galian tanah di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, ditutup paksa.(Dok. Gakkum KLHK)

BOGOR-RADAR BOGOR, Tambang tanah ilegal di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditutup paksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (6/11/2019).

Selain tidak memiliki izin, tambang tanah merah seluas 44 hektare tersebut juga merusak lingkungan. Penutupan tambang ilegal ini pun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan merusak lingkungan serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” ungkap Direktur PPH Ditjen Gakkum Kementerian LHK Sustyo Iriyono seperti dikutif dari detikcom, Rabu (6/11/2019).

Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor.

Dia menjelaskan, operasi ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin.

Kegiatan penggalian C berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka dilakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.(pin)