25 radar bogor

Dewan Desak Mesin Parkir di Kecamatan Leuwisadeng Dibongkar

Parkir Gate Leuwisadeng
Palang parkir yang berada di halaman Kantor Kecamatan Leusidang kini sudah tak beroperasi.
Parkir Gate Leuwisadeng
Palang parkir yang berada di halaman Kantor Kecamatan Leusidang kini sudah tak beroperasi.

LEUWISADENG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor tak akan membongkar gate parking atau palang parkir yang ada di Kecamatan Leuwisadeng. Musababnya sudah tak ada pungutan bahkan mesin parkir gate pun sudah tak berfungsi.

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, selama tak ada dipungut biaya mesin parkir gate tak usah di bongkar, asalkan warga yang datang tak membayar parkir lagi.

“Kan sudah dibekukan jadi tak perlu dibongkar pun sah saja, yang terpenting jangan sampai ada pungutan lagi,” kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan koran ini, kemarin

Lebih lanjut ia menambahkan, yang namanya ruang publik pemerintahan tak perlu ada pemungutan parkir. Karena, warga bukan untuk belanja melainkan datang untuk melakukan pelayanan adminitrasi.

“Kalau sampai ada kegiatan lagi kita tindak tegas, namun pasca dibekukan pihak parking gate sudah berhenti malah palang pintu pun dibuka setiap harinya,” tegasnya

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi menjelaskan, meski sudah tak dipungut biaya tapi keberadaan mesin parking gate yang belum dibongkar cukup mengganggu lantaran khawatir sewaktu-waktu diterapkan kembali.

“Yang pasti dari komisi I menginginkan pihak kecamatan maupun pemilik usaha palang parkir seharunya bisa bongkar mesinnya. Karena, khawatir ada warga yang mengklaim masuk kecamatan masih dipungut biaya,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui pemerintah Kecamatan Leuwisadeng memberlakukan pembayaran bagi warga yang akan melakukan adminitrasi Disdukcapil dan lainnya sebesar Rp 2 ribu.

Akibat aktivitas tersebut Pemkab Bogor melalui Asisten Pemerintahan langsung membekukan kegiatan pungutan parkir yang dikelola PT Loka Jasa Kirana.(nal/c)