25 radar bogor

Aturan Baru Pelamar CPNS 2019, Nilai SKD di Atas Ambang Batas Bisa Dipakai Lagi

Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi Seleksi CPNS.
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi Tes CPNS.

BOGOR-RADAR BOGOR, Ada aturan baru bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Pelamar yang tahun lalu memiliki nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) di atas ambang batas, tapi tidak lolos, bisa menggunakan nilai tersebut untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tahun ini.

Syaratnya, peserta memasukkan data dan memilih formasi yang sama seperti seleksi CPNS 2018.

Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23/2019, peserta kategori P1/TL berpeluang menggunakan nilai terbaik SKD 2018 dan SKD 2019 untuk mengikuti SKB.

’’Artinya, boleh memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN,’’ kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

Yang dimaksud pelamar P1/TL adalah peserta tes CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD, tapi dinyatakan tidak lolos. Pihaknya sudah memiliki data peserta itu yang tersimpan dalam sistem SSCASN BKN.

Data tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau gagal pada formasi yang dilamar, dan status lolos atau tidak sampai dengan tahap akhir tahun lalu.

Seperti diketahui, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti SKD. Sebanyak 100 soal harus dikerjakan dalam waktu 90 menit.

Terdiri atas 35 soal tes kewarganegaraan (TWK), 30 soal tes inteligensia umum (TIU), dan 35 tes karakteristik kepribadian (TKP).

Pelamar harus memenuhi passing grade untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni SKB. Namun, ada batasan jumlah peserta SKB. Yakni, tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan.

Karena itu, tidak semua peserta SKD yang nilainya di atas ambang batas bisa mengikuti SKB. Pada SKB, mungkin ada tes wawancara, bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semuanya bergantung pada formasi dan instansi yang dituju.

Lebih lanjut, Suharmen menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika di atas ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan 2018.

”Juga menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat mendaftar CPNS 2018,” jelasnya.

BKN juga memberikan pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019. Bagi pelamar yang memilih ikut, tapi tidak hadir, dinyatakan gugur.

”Nah, kalau hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, nilai terbaik antara SKD 2018 dan 2019 yang digunakan,” terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi, nilai SKD 2018-lah yang digunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS untuk bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi.

Masa sanggahan diberikan selama tiga hari. Mulai 16 sampai 19 Desember. Keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak diumumkan pada 26 Desember.

”Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduan online maupun hotline. Soal administrasi itu yang menyeleksi instansi tujuan pelamar,” tutur Setiawan. (jpc)