Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersiap membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2020. Berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan presentasi inflasi UMK Kota Bogor Rp4,1 juta. Direncanakan, rapat tripartit Dewan Pengupahan Kota Bogor akan dilakukan pada Kamis (7/11) mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, pembahasan besaran UMK 2020 diharapkan bisa tercapai sebanyak-banyaknya dalam tiga kali rapat.
’’Ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November 2019. Kiranya dalam tiga agenda rapat yang digelar dalam beberapa pekan ke depan, bisa tercapai kata sepakat,” papar Samson, Senin (4/11).
Kata dia, jika saja pihak pengusaha dan pekerja sama-sama sepakat dengan ketentuan penentuan UMK seperti dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, semestinya besar UMK 2020 bisa segera diputuskan.
’’Penentuannya sederhana. Seperti dirumuskan dalam PP 78, cukup menambahkan besaran UMK tahun sebelumnya dengan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Bila UMK Kota Bogor 2019 sebesar Rp8.842.785, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Kota Bogor 2020 di kisaran Rp4.189.708.
’’Jika pengusaha dan pekerja sepakat, maka angka itu yang akan diusulkan ke gubernur. Namun jika ada keberatan, pemerintah selaku penengah perlu mendengarkan terlebih dulu argumentasi yang diajukan sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Namun, Pemkot Bogor berharap seperti halnya saat penentuan UMK 2019, baik pekerja maupun pemerintah sama-sama sepakat menghitung berdasarkan PP 78. Dengan demikian besaran UMK 2019 bisa diputuskan lebih cepat.
Di sisi lain, kenaikkan UMK Kota Bogor dianggap tidak berpengaruh pada investasi yang terus berkembang di Kota Bogor, khususnya untuk produk jasa. Hanya saja, Samson mengakui dari sisi produk padat karya seperti industri akan mengalihkan perusahaannya ke luar Bogor.
’’Kota Bogor sebagai kota jasa dan kuliner masih sangat potensial. Secara garis besar, besaran upah itu justru membuat kepastian bagi pengusaha berinvestasi di Kota Bogor. Upah saat ini berapa, tahun depan berapa,” kata Samson.
Pengupahan, lanjut Samson, akan terasa di bidang padat karya. Sejauh ini, pemkot menerima dua perusahaan industri garmen di Kota Bogor akan bermigrasi ke Jawa Tengah, yang pengupahannya masih relatif kecil.
’’Memang ada dua perusahaan dari padat karya mengajukan pindah ke Jawa Tengah. Hal itu sah-sah saja karena visi Kota Bogor sebagai kota jasa,” tandasnya.(wil/c)