25 radar bogor

Pengungkapan Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari

Ilustrasi logo LPSK
Ilustrasi logo LPSK
Ilustrasi logo LPSK
Ilustrasi logo LPSK
JAKARTA-RADAR BOGOR,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/09) lalu. Perlindungan diberikan karena mereka memiliki informasi penting terkait kejadian itu.
“Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO. (Permohonan perlindungan, Red) Sudah diputuskan, selanjutnya pemberian layanan,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa (5/11).
Sebelum pemberian layanan terhadap sembilan orang saksi ini, kata Maneger, akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi yang kemudian disebut sebagai terlindung dengan LPSK. Perjanjian itu mengatur mengenai hak dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.
Maneger pun berharap, Polri dapat konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memroses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku. “Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” tegas Maneger.
LPSK kini telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya, terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Dalam pertemuan dengan LPSK, Hendro yang juga Ketua Tim Disiplin Proses Etik, menyatakan, sidang etik dalam proses pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa di Kendari, telah selesai. Beberapa anggota Polri yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur telah diberikan hukuman dan sanksi.
Sedangkan untuk peradilan umum, lanjut Hendro, prosesnya berbeda lagi dan rencananya, tim dari Polri akan menempuh pembuktian secara ilmiah. Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut.
“Pembuktian ilmiah khususnya dalam proses uji balistik,” pungkas Hendro.
(JPG)