25 radar bogor

Mobil Parkir di Atas Jalur Khusus Disabilitas, Warga Puncak Mengecam

Mobil di Atas Trotoar
Kendaraan yang terparkir di trotoar Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Megamendung, tengah ramai menjadi perbincangan warganet.
Mobil di Atas Trotoar
Kendaraan yang terparkir di trotoar Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Megamendung, tengah ramai menjadi perbincangan warganet.

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Dunia maya kembali viral oleh pengendara mobil yang tengah terparkir di trotorar dan jalur khusus disabilitas di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam foto yang diunggah di media sosial facebook dengan captiom photo “Hak penyandang disabilitas dan pejalan kaki kau ambil kawan!!! STOP PARKIR DI TROTOAR”.

Dalam foto tersebut terlihat sebuah mobil dengan nomor polisi F 1514 HO berwarna hitam parkir menutup trotoar dan jalur khusus penyandang disabilitas.

Foto yang viral itupun menjadi bahan pergunjingan warga Puncak. Mereka menyayangkan sikap pemilik mobil yang parkir disana.

“Itu jelas melanggar. Harus ditindak. Apapun alasanya, tetap salah. Jika mogok pun harus diderek, bukan diparkir disana. Tolong buat aparat terkait untuk menindak kendaraan tersebut. Plat nomornya sudah jelas. Tinggal tilang,” ujar Desty Setiawati, Warga Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, kepada Radar Bogor, Minggu (3/11/2019).

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan akan menindak tegas pengendara yang memarkir kendaraanya di Trotoar.

“Tentu bisa ditindak dengan Pasal 275 UU 22/2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya saat dikonfirmasi radarbogor.id, Minggu (3/11/2019).

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(all/c)