25 radar bogor

Anaknya Tidak Naik Kelas, Yustina Tuntut Rp551 Juta dan Gedung SMA Gonzaga Disita

SMA Gonzaga, Jakarta Selatan,
SMA Gonzaga, Jakarta Selatan,
SMA Gonzaga, Jakarta Selatan,
SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan. Istimewa

JAKARTA-RADAR BOGOR, Orang tua murid bernama Yustina Supatmi menggugat pihak SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas. Tak tanggung-tanggung, selain menuntut Rp551 juta, orang tua siswa tersebut juga meminta agar gedung SMA Gonzaga disita.

Pengacara Yustina, Susanto Utama meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan mereka. Susanto mengatakan inti gugatannya meminta agar keputusan pihak sekolah tidak menaikan kelas anak Yustina dinilai cacat hukum.

“Ya, harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru,” ujar Susanto seperti dikutif dari detikcom, Senin (3/11/2019).

Dia berharap dua pokok petitum tersebut dikabulkan hakim. Jika dua pokok petitum itu dikabulkan, maka tuntutan lainnya kesampingkan, meskipun dia juga meminta agar aset gedung sekolah SMA Gonzaga disita dan ganti rugi Rp551 juta.

“Intinya poin petitum dua aja, intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang tuntututan dua pokok terpenuhi, tuntutan immateril bisa kita kesampingkan,” sambungnya.

Diketahui, dalam petitum berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yustina meminta agar aset para tergugat berupa tanah dan bangunan sekolah Kolese Gonzaga, di Jakarta Selatan disita.

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat,” bunyi petitum.

Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga,” demikian isi gugatan tersebut.(pin/dtc)