25 radar bogor

Pemkot Bogor Gencar Vaksinasi Rabies

HARUS DIVAKSIN: Keeper di salah satu pet shop Jalan Pajajaran Bogor sedang memeriksa seekor anjing, kemarin.

BOGOR–RADAR BOGOR,Dinas Pertanian (Distani) Kota Bogor melalui Seksi Kesehatan Hewan semakin gencar menyadarkan masyarakat pencinta hewan peliharaan, terutama yang berisiko rabies. Musababnya, kemungkinan tergigit dan terinfeksi rabies itu cukup besar. Karenanya salah satu upaya pencegahan adalah dengan melakukan vaksinasi antirabies secara rutin.

Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan pada Distani Kota Bogor, Patiantariksina mengatakan, hewan-hewan yang perlu divaksin rabies antara lain anjing, kucing, monyet, dan musang. Meski saat ini kasus rabies tidak ada, namun tetap diperlukan langkah antisipatif. Sebab hewan-hewan tersebut cukup banyak dipelihara oleh masyarakat. “Sampai saat ini Kota Bogor tidak ada kasus rabies pada manusia, pada anjingnya juga tidak ada, walaupun kasus gigitannya ada tapi setelah diobservasi hasilnya negatif rabies,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (29/10).

Wanita yang akrab disapa Ina ini memaparkan bahwa ada dua macam gejala rabies pada hewan yakni ganas dan tenang. Rabies ganas tanda-tandanya tidak menurut lagi perintah pemiliknya, air liur keluar berlebihan, hewan menjadi ganas, menyerang atau menggigit apa saja yang ditemui dan ekor-ekor dilengkungkan ke bawah perut di antara paha serta kejang-kejang kemudian lumpuh dan biasanya mati setelah empat sampai tujuh hari sejak timbul gejala atau paling lama 12 hari setelah penggigitan. Kemudian untuk tanda-tanda rabies tenang antara lain bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, kejang-kejang berlangsung singkat bahkan sering tidak terlihat, kelumpuhan, tidak mampu menelan, mulut terbuka dan air liur keluar berlebihan, serta kematian terjadi dalam waktu singkat. “Makanya pemilik harus bertanggung jawab dan peduli terhadap kesehatan hewan peliharaannya dengan mem­berikan vaksinasi secara rutin dan harus mampu mengamati perubahan perilaku hewan peliharaannya,” jelas dia.

Selain mengenal gejalanya, Ina juga menerangkan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan pada kasus gigitan hewan penular rabies. Jika kasus pada hewan maka perlu mengenali ciri hewan yang menggigit, jika memungkinkan hewan tersebut perlu ditangkap tanpa dibunuh, melaporkan ke pusat kesehatan hewan (puskeswan) atau petugas Distani Kota Bogor bidang Peternakan Seksi Kesehatan Hewan lalu hewan akan diobservasi selama 14 hari. Kemudian jika kasus pada manusia maka harus mencuci luka gigitan dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit, melaporkan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat dan pemberian vaksin antirabies (VAR) atau serum antirabies (SAR). “Kalau untuk manusia dinkes yang menangani,” tuturnya.

Menurut Ina, hingga 28 Septem­ber 2019 atau tepat pada saat pelaksanaan World Rabies Day di Kota Bogor tercatat 125 ekor hewan yang divaksinasi rabies yang sebelumnya belum pernah dilakukan atau sudah jatuh tempo. Hewan tersebut terdiri dari anjing, kucing, musang, dan satu ekor monyet. Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi diharapkan membuat mereka juga semakin peduli terhadap kesehatan hewan peliharaannya. “Salah satunya dengan melakukan vaksinasi rabies secara rutin satu tahun sekali,” pungkasnya. (gal/pkl5)