25 radar bogor

Larangan ke Luar Negeri Pertama KPK setelah Berlakunya UU yang Baru

Gedung KPK
Gedung KPK
Gedung KPK
Gedung KPK

TASIKMALAYA-RADAR BOGOR, KPK memperpanjang larangan ke luar negeri terhadap Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budi Budiman dan tiga orang lain yang berkaitan dengan kasus eks Bupati Cirebon Sunjaya. Itu adalah aksi hukum pertama yang diambil KPK setelah UU 19/2019 tentang KPK berlaku.

Larangan bepergian ke luar negeri itu mengacu pada pasal 12 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK yang dapat memerintah instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Tindakan itu hanya bisa dilakukan di proses penyidikan.

Aturan tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam UU KPK yang baru terbilang mundur bila dibandingkan dengan undang-undang lama. Di UU sebelumnya, KPK tidak hanya berwenang memerintah imigrasi untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri saat proses penyidikan, tapi juga ketika penyelidikan dan penuntutan bergulir.

”(UU KPK) yang sekarang (pelarangan ke luar negeri) hanya (bisa dilakukan) di penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (30/10). Pelarangan ke luar negeri itu otomatis berakhir ketika penyidikan perkara sudah naik ke tahap kedua alias penuntutan. ”Kalau sudah penuntutan (pelarangan ke luar negeri) sudah nggak bisa,” imbuh Febri.

KPK menegaskan, larangan ke luar negeri tidak bertentangan dengan UU yang baru. Febri menjelaskan, khusus Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budiman, pihaknya hanya melakukan perpanjangan masa pelarangan ke luar negeri. Itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN 2018 untuk Kota Tasikmalaya.

(JPG)