25 radar bogor

Cemburu, Sepasang Kekasih Habisi Nyawa Temannya. Dibuang di Tol Bocimi!

Pembunuhan
Kapolres Bogor, AKBP M Joni menunjukan barang bukti pembunuhan mayat yang dibuang di Tol Bocimi.
Pembunuhan
Kapolres Bogor, AKBP M Joni menunjukan barang bukti pembunuhan mayat yang dibuang di Tol Bocimi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Tol Bocimi tepatnya di pinggir jalan tol km 57+950 jalur A (arah Sukabumi) Kampung Pasir Jeruk RT 01/03, Desa Sukasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP M Joni menjelaskan, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni RZ alias ABI (Pelaku utama yang membunuh) dan DF (pacar pelaku yang turut membantu pelaku utama).

“Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya rumah kontrakan di Bumi Panyileukan Cipadung, Kota Bandung, Sabtu (19/10/2019),” kata kapolres.

Korban Andi Wicaksono dibunuh oleh pelaku RZ Alias ABI karena cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan khusus dengan pacar pelaku (DF).

Kronologis kejadian bermula saat RZ meminta DF menghubungi korban dengan alasan untuk menanyakan kejelasan hubungan DF dengan korban.

Kemudian DF, RZ dan korban bertemu di daerah Cibubur. Selanjutnya pelaku RZ, DF dan korban menuju daerah Puncak.

Namun diperjalanan di Jalan Tol Jagorawi pelaku RZ meminta korban untuk masuk ke rest area Km 34-45 Sentul dengan alasan perut mual.

Setiba di parkiran Rest Area Km 34-45 Sentul, di dalam mobil pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya kemudian menanyakan hubungan antara DF dan korban.

Karena korban tidak mengaku memiliki hubungan sedangkan DF mengakuinya, pelaku RZ lalu menggorok leher korban dengan golok yang dibawanya.

Selanjutnya mayat korban dibawa RZ dan DF ke Tol Bocimi tepatnya di pinggir Jl. Tol Km 57+950 jalur A (arah Sukabumi) untuk membuang mayat korban. Selanjutnya RZ dan DF melarikan diri menggunakan mobil korban.

Saat penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, 1 stel pakaian korban.

Dalam Kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana lebih Sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (ysp)