25 radar bogor

Agar Regulasi Tidak Tumpang Tindih, Fahri Desak Pemerintah Bentuk BULN

JAKARTA – RADAR BOGOR, Agar tidak terjadi tumpang tindih aturan regulasi di pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk membentuk kementerian atau Badan Urusan Legislasi Nasional (BULN).

Tujuannya agar semua bisa berjalan dengan baik mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi.

Usulan itu diungkapkan oleh, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid. Pasalnya, lembaga itu nantinya akan menata serta mengendalikan ‘obesitas’ serta ‘hiper’ regulasi yang semakin tidak terkendali dan sangat kompleks.

Ini akan menjadi program penyederhanaan ribuan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Menurutnya, ribuan peraturan tersebut secara konvensional berdasarkan sistem ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata negara, semisal uji meteri ke Mahmakah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan masalah karena MK tidak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis.

Untuk itu menjadi penting dalam membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut,” ujar Fahri.

Lebih lanjut, Fahri juga menyampaikan argumentasi hukum tata negara perihal betapa pentingnya pembentukan Lembaga Urusan Legislasi Nasional tersebut. Pertama, badan itu diberikan mendat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai ke hilir.

Karena setiap lembaga berlomba membentuk perundang-undangan, seolah setiap persoalan bangsa hanya dapat diatasi dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna. Ini yang menjadi masalah,” katanya.

Sebagai konsekuensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus Legislasi Nasional sesuai perintah UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pemerintah dan DPR segera mengagendakan melakukan revisi atas UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, khususnya termasuk ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara.(JPG)